Artikel ini ditulis menjelang hari ketujuh puasa Ramadan tahun 2022 ini untuk maksud mengevaluasi dan mengamati secara empiris praktek di masyarakat terhadap implementasi sejumlah aturan yang dikeluarkan Pemerintah di bulan suci Ramadan yang masih berlangsung dalam suasana pandemi Covid-19 yang tran-nya telah menurun.
Sebagaimana pengetahuan umum melalui berbagai pemberitaan di media massa, seminggu sebelum memasuki bulan suci Ramadan 2022 Pemerintah melalui siaran pers Presiden Joko Widodo mengumumkan setidaknya empat aturan yang diberlakukan di bulan Ramadan dan Lebaran 2022 yang membolehkan mulai dari mudik Idulfitri dan shalat tarawih berjamaah di Masjid.
Selain membolehkan pelaksanaan mudik dan tarawih di Masjid, juga mengenai pelarangan untuk menggelar open house diperuntukan khusus pada para pejabat negara, daerah dan pegawai pemerintahan.
Hanya saja dari sejumlah aturan yang memberi kelonggaran dan pembatasan tertentu bukan tanpa syarat yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.
Adapun Kebijakan pemerintah tersebut dengan pemenuhan syarat-syarat berikut ini:
1. Syarat Mudik Lebaran Idulfitri 1443 H
Pemerintah memperbolehkan mudik lebaran Idulfitri lebaran dengan syarat sudah mendapat dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
2. Syarat Mudik Telah Vaksin atau Tes PCR serta Antigen
Syarat mudik lebaran adalah dua kali vaksin dan sekali booster di atas juga mengalami kelonggaran jika masih terdapat para pemudik yang ternyata belum melakukan vaksinasi dua kali dan sekali booster,
Maka pemerintah, melalui Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, menyampaikan aturan bahwa bagi masyarakat yang belum melakukan booster harus melakukan tes PCR untuk penerima vaksin pertama dan tes Antigen untuk penerima vaksin kedua.