"Menyederhanakan Surat Suara Pemilu Sama Dengan Merencanakan Sebuah Kegagalan Pemilu 2024 dan Berpotensi Menciptakan Legitimasi Yang Lemah Dari Publik"
A. Opsi Penyederhanaan dan Alasan KPU
Dikutip dari KOMPAS.com, Selasa (22/3/2022), Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan dan penghitungan surat suara dengan desain surat suara dan formulir yang disederhanakan untuk Pemilu 2024 mendatang. Proses pemilihan masih dilakukan dengan cara mencoblos.
Simulasi tahap empat kali ini, terdapat dua jenis tempat pemungutan suara (TPS) yang dibedakan dari jumlah surat suara. TPS 1 untuk menguji coba desain surat suara lima jenis pemilihan dalam tiga lembar surat suara, sementara untuk TPS 2 dalam dua lembar surat suara.
Diketahui model ini berbeda dengan surat suara pada Pemilu 2019. Pada surat suara Pemilu 2019 KPU menggunakan lima surat suara, sesuai dengan jenis pemilihan masing-masing. Untuk diketahui, lima jenis pemilihan terdiri atas pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/kota.
Sedangkan dalam penyederhanaan surat suara opsi yang sudah disiapkan adalah desain ulang surat suara lima lembar pada Pemilu 2019, digabungkan beberapa pemilu dalam beberapa surat suara, menjadi dua lembar atau tiga lembar.
1. Bagaimana Model Surat Suara Yang Disederhanakan Dalam Simulasi KPU?
KPU diketahui menyiapkan dua opsi model surat suara, berikut ini:
a. Model pertama berisi tiga surat suara dengan ukuran kertas 42 x 65 cm, yakni;
- Pada Lembar pertama, KPU menggabungkan kolom pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dengan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
- Pada Lembar kedua, KPU menggabungkan kolom pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota.
- Pada lembar surat suara ketiga, KPU menampilkan kolom pemilihan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
b. Model kedua berisi dua surat suara, yakni :
- Pada lembar pertama KPU menggabungkan kolom Presiden dan Wakil Presiden, DPR, dan DPD, dengan ukuran kertas 51x84 cm.
- Pada lembar kedua KPU menggabungkan kolom pemilihan DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan ukuran kertas 42x65 cm.