Perihal Uang Penghargaan Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2014; Sebuah "HARAPAN"
keyword: sebuah gagasan untuk kepastian UP PP 2014
Prolog
Saya menulis ini sebagai upaya untuk melanjutkan ikhtiar yang sudah dirintis senior kami bang Hadar Nafis Gumay dkk sejak tahun 2021 lalu terkait tindak lanjut realisasi Uang Penghargaan ("UP") untuk Penyelenggara Pemilu ("PP") 2014 semoga dapat terealisasi yang sekarang telah masuk tahun kelima 2022 ini.
Merefleksi kebelakang bahwa kondisi keterlambatan UP bagi PP 2014 dari segi waktu memiliki kemiripan dengan keterlambatan realisasi UP bagi PP 2004 yang tahun keenam baru dapat terealisasi dengan terbitnya Pepres No.83/2010.
Hanya saja dari aspek teknis dan politik anggaran dapat saja berbeda karena kondisi bangsa kita ditahun 2019 keuangan negara tersedot untuk biaya penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.
Lalu ditahun 2020 diluar kehendak manusia tiba-tiba saja diseluruh belahan dunia termaksud Indonesia mengalami keadaan kedaruratan kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.
Keadaan kedaruratan kesehatan ini tentunya memaksa negara untuk melakukan efisiensi keuangan dan refocusing anggaran disegala sektor untuk penanganan, pencegahan serta pemulihan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.
Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah
Klaim : Upaya ini bagian ikhtiar saya pribadi tidak mewakili (atas nama) keseluruhan kawan-kawan PP 2014.