Lihat ke Halaman Asli

Hidayatullah

Hidayatullahreform

Perihal UP bagi PP 2014: Sebuah "Harapan"

Diperbarui: 21 Februari 2022   21:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perihal Uang Penghargaan Bagi Penyelenggara Pemilu Tahun 2014; Sebuah "HARAPAN"

keyword: sebuah gagasan untuk kepastian UP PP 2014


Prolog

Saya menulis ini sebagai upaya untuk melanjutkan ikhtiar yang sudah dirintis senior kami bang Hadar Nafis Gumay dkk sejak tahun 2021 lalu terkait tindak lanjut realisasi Uang Penghargaan ("UP") untuk Penyelenggara Pemilu ("PP") 2014 semoga dapat terealisasi yang sekarang telah masuk tahun kelima 2022 ini.

Merefleksi kebelakang bahwa kondisi keterlambatan UP bagi PP 2014 dari segi waktu memiliki kemiripan dengan keterlambatan realisasi UP bagi PP 2004 yang tahun keenam baru dapat terealisasi dengan terbitnya Pepres No.83/2010.

Hanya saja dari aspek teknis dan politik anggaran dapat saja berbeda karena kondisi bangsa kita ditahun 2019 keuangan negara tersedot untuk biaya penyelenggaraan Pemilu serentak 2019.

Lalu ditahun 2020 diluar kehendak manusia tiba-tiba saja diseluruh belahan dunia termaksud Indonesia mengalami keadaan kedaruratan kesehatan akibat pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sampai saat ini.

Keadaan kedaruratan kesehatan ini tentunya memaksa negara untuk melakukan efisiensi keuangan dan refocusing anggaran disegala sektor untuk penanganan, pencegahan serta pemulihan ekonomi akibat dampak wabah Covid-19.

Fardhu Ain atau Fardhu Kifayah

Klaim : Upaya ini bagian ikhtiar saya pribadi tidak mewakili (atas nama) keseluruhan kawan-kawan PP 2014. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline