Lihat ke Halaman Asli

Hidayatullah

Hidayatullahreform

DKPP Lembaga Penegak Kode Etik di Tengah Fenomena Etika Menyimpang Perilaku Pejabat Publik

Diperbarui: 31 Maret 2021   23:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

DKPP Lembaga Penegak Kode Etik Modern Ditengah Fenomena Etika Menyimpang Perilaku Pejabat Publik*)

Oleh : Hidayatullah, S.H**)

"Setiap pelanggaran hukum dapat dikatakan juga merupakan pelanggaran etika, tetapi sesuatu yang melanggar etika belum tentu melanggar hukum karena etika itu lebih luas, bahkan dapat dipahami sebagai basis sosial untuk bekerjanya sistem hukum. Jika etika di ibaratkan sebagai samudera, maka kapalnya adalah hukum. "Law floats in a sea of ethics", kata Warren. 

(Prof. Jimly Asshiddiqie, Ketua DKPP 2012-2017).

"Mindset indikator keberhasilan DKPP adalah ke arah efektifitas putusan DKPP dan kepuasan pencari keadilan pemilu (justice seeker) bukan kuantitas perkara, karena pada titik itulah urgensi demokrasi substantif dalam pemilu akan tercapai."

 (Dr. Hardjono, Ketua DKPP 2017 -- 2020)

"Selalu ada potensi penyelenggara pemilu melenceng dari tugas dan kewajibannya serta memihak peserta pemilu. Bagaimanapun, penyelenggara pemilu adalah manusia biasa. Ada sisi baik dan potensi jahat pada diri mereka. Maka mewujudkan Pemilu yang berintegritas salah satunya ditentukan oleh penyelenggara pemilu yang juga berintegritas, integritas penyelenggara pemilu juga harus didukung oleh regulasi yang jelas dan tegas, peserta pemilu yang kompeten, serta birokrasi yang netral." 

(Prof. Dr. Muhammad, Ketua DKPP 2020-2022)

Prakata

Di awal tulisan ini, penulis mengucapkan terima kasih atas amanah dan kepercayaan yang diberikan oleh DKPP selama kami bertugas sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) DKPP dari unsur tokoh masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2019-2021 bersama rekan Prof. Dr. Ir. La Ode Safuan, MP. Kami mengakhiri tugas sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (2) Peraturan DKPP No. 1/2019 Perubahan atas Peraturan DKPP No. 5/2017 tentang Tim Pemeriksa Daerah bahwa, "TPD dari unsur KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan unsur masyarakat bertugas selama satu tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa tugas berturut-turut atau tidak berturut-turut".

Kami berdua menjalani perpanjangan berturut-turut sehingga purna tugas pada 31 Maret 2021. Dalam dua tahun masa tugas itu setidaknya ada sejumlah perkara etik yang ditangani sebagai perpanjangan tangan DKPP di Sultra. Selama bertugas selaku majelis hakim pemeriksa etik cukup banyak peristiwa etik dan perilaku menyimpang yang muncul di penyelenggara pemilu di Sultra dengan beragam sanksi dan juga rehabilitasi. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline