Dalam rangka program UNNES GIAT 5, Mahasiswa Universitas Negeri Semarang kelompok Kelurahan Tingkir Lor Kota Salatiga, melakukan penyuluhan cara membuat pupuk organik. Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang dimaksud sampah adalah sisa kegiatan sehari-hari manusia/atau proses alam yang berbentuk padat. Sampah ini dihasilkan manusia setiap melakukan aktivitas sehari-hari.
Pengelolaan sampah menerapkan paradigma baru yaitu pengelolaan sampah secara holistik dari hulu sampai hilir. Untuk meminimalisir permasalahan sampah, maka harus ada pengelolaan sampah sejak dari sumbernya. Pengelolaan sampah merupakan kegiatan yang sistematis, menyeluruh dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah. Pengelolaan sampah perlu dilakukan secara komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir agar memberikan manfaat secara ekonomi, sehat bagi masyarakat dan aman bagi lingkungan serta dapat mengubah perilaku masyarakat.
Pada umumnya, sampah memberikan dampak buruk bagi masyarakat, ada tiga dampak sampah terhadap manusia dan lingkungannya:
- Dampak Sampah Terhadap Kesehatan
- Penanganan sampah yang tidak baik akan memberikan dampak buruk bagi kesehatan masyarakat di sekitarnya. Sampah tersebut akan berpotensi menimbulkan bahaya bagi kesehatan, seperti:
- Penyakit diare, tifus, kolera
- Penyakit jamur
- Penyakit cacingan
- Dampak Sampah T erhadap Lingkungan
- Selain berdampak buruk terhadap kesehatan manusia, penanganan sampah yang tidak baik juga mengakibatkan dampak buruk bagi lingkungan. Seringkali sampah yang menumpuk di saluran air mengakibatkan aliran air menjadi tidak lancar dan berpotensi mengakibatkan banjir. Selain itu, sampah cair yang berada di sekitar saluran air akan menimbulkan bau tak sedap.
- Dampak Sampah Terhadap Sosial dan Ekonomi
- Penanganan sampah yang tidak baik juga berdampak pada keadaan sosial dan ekonomi. Beberapa diantaranya adalah:
- Meningkatnya biaya kesehatan karena timbulnya penyakit
- Kondisi lingkungan tidak bersih akibat penanganan sampah yang tidak baik. Hal ini pada akhirnya akan berdampak pada kehidupan sosial masyarakat secara keseluruhan.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat Kelurahan Tingkir Lor, Kota Salatiga agar dapat mengolah limbah rumah tangga mereka menjadi sesuatu yang bermanfaat seperti pupuk organik.
Setelah memberikan edukasi dan pelatihan membuat pupuk organik, acara sosialisasi dilanjutkan dengan tanya jawab atau diskusi kepada peserta. Berdasarkan diskusi yang telah dilakukan, terdapat pernyataan bahwa beberapa warga belum memanfaatkan limbah organik dikarenakan terbatasnya pengetahuan dan waktu. Akan tetapi, ada pula warga yang sudah mengetahui proses pengolahan limbah organik. Oleh sebab itu, pemberian sosialisasi serta cara memproduksi pupuk organik ini perlu dilakukan. Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat lebih peduli dengan lingkungan dan dapat memaksimalkan sumber daya yang ada di Kelurahan Tingkir Lor.
Sumber :
https://dlhk.jogjaprov.go.id/pengelolaan-sampah-rumah-tangga
https://axa.co.id/-/5-cara-mudah-mengelola-sampah-di-rumah-dengan-mudah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H