Lihat ke Halaman Asli

BPR dan Dinamika Pengelolaannya

Diperbarui: 12 November 2015   15:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gaya Hidup. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Rawpixel

PERBANKAN

Keberadaan Bank Dewasa ini sangat membantu kehidupan Masyarakat, Bank mempunyai peranan yang sangat penting dalam membantu usaha para nasabah yang memerlukan dana, baik dana investasi maupun dana untuk modal kerja dan diharapkan adanya peningkatan pembangunan diberbagai sektor.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, bank dibedakan menjadi dua jenis, yaitu Bank Umum dan BPR (Bank Perkreditan Rakyat). Bank Umum memiliki kegiatan usaha yang lebih luas, karena melakukan kegiatan usaha lainnya, seperti menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, menerbitkan surat pengakuan hutang serta melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak. BPR (Bank Perkreditan Rakyat) adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran (Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006).

BPR

Prosedur pembiayaan Bank Perkreditan Rakyat yang masih sederhana menjadi alternatif pilihan dari para debitur baik pelaku usaha mikro maupun menengah. Selain itu proses yang sangat cepat dalam hal pencairan kredit juga menjadi keunggulan dari Bank Perkreditan Rakyat. Semakin banyaknya kredit yang disalurkan oleh Bank Perkreditan Rakyat, semakin tinggi juga kemampuan bank dalam menghasilkan pendapatan berupa pendapat bunga dari kredit yang disalurkan tersebut mengingat aset yang paling produktif dalam Bank Perkreditan Rakyat adalah berupa kredit yang disalurkan kepada para debitur sehingga laba yang dihasilkan Bank Perkreditan Rakyat juga semakin tinggi.

Status BPR diberikan kepada Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pasar, Bank Pegawai, Lumbung Pitih Nagari (LPN), Lembaga Perkreditan Desa (LPD), Badan Kredit Desa (BKD), Badan Kredit Kecamatan (BKK), Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK), Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK), Bank Karya Produksi Desa (BKPD), dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan UU Perbankan Nomor 7 Tahun 1992 dengan memenuhi persyaratan tatacara yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Beberapa tahun terakhir ini, BPR banyak muncul bak jamur di musim penghujan. Data yang diambil dari BI dapat diketahui bahwa jumlah BPR posisi Juni 2011 mencapai 1.682 BPR. Data mengenai perkembangan BPR dapat dilihat pada tabel 1.1. berikut ini:

 

 Tabel 1.1 Perkembangan BPR tahun 2007-2011

Kegiatan Usaha BPR Konvensional skala Nasional

Periode : Maret 2015 - Agustus 2015

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline