Lihat ke Halaman Asli

Achmad Nur Hidayat

Pakar Kebijakan Publik

Langkah Presiden Setelah Terbakarnya Gedung Kejagung

Diperbarui: 24 Agustus 2020   18:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hangus Gedung Kejagung | Sumber: Detik.com

Sabtu sejak pukul 19.10 sampai Ahad subuh terjadi kebakaran yang meluluhlantakkan Gedung Kejagung, Minggu sore esok harinya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin menyatakan bahwa perangkat kejaksaan akan bekerja di Badan Diklat Kejagung di Ragunan Jakarta Selatan.

Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Kombes Tubagus Ade Hidayat sebagaimana diberitakan media menyatakan bahwa kerusakan gedung cukup parah. Api dilaporkan berasal di lantai 6 kemudian menyebar sampai ke lantai dasar sehingga tidak ada satu lantai pun yang tidak terbakar.

Melihat foto-foto yang beredar di sosial media, Kondisi bangunan akibat kebakaran menjadi gosong (berwarna hitam), seluruh kaca ruangan pecah dan mesin AC di tiap lantai ikut terbakar. Seluruhnya lantai habis terbakar tidak ada yang tersisa selain kerangka beton bangunan.

Gedung tersebut terdiri dari 6 lantai dengan rincian lantai 2 adalah unsur pimpinan, yakni Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi. Lantai 3 dan lantai 4 adalah bidang intelijen. Lantai 5 dan lantai 6 itu urusan pembinaan.

Jaksa Agung mengatakan bahwa gedung yang terbakar tersebut adalah cagar budaya dimana usianya sudah mencapai 52 tahun. Gedung dibangun tahun 1961 dan diresmikan pada 1968. Gedung kejagung sudah tiga kali mengalami kebakaran yaitu pada tahun 1999, 2003 dan terakhir Sabtu lalu 22 Agustus 2020.

Untungnya saat kebakaran, 25 tahanan Kejaksaan Agung dapat dievakuasi sehingga dilaporkan tidak ada korban jiwa.

Status cagar budaya, menurut UU Cagar Budaya ditetapkan oleh Wali Kota berdasarkan rekomendasi tim ahli.

Melihat apa saja gedung cagar budaya di Kecamatan Kebayoran Baru melalui Website Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak tercantum nama Gedung Kejaksaan Agung. 

Dalam website hanya terdapat tiga gedung saja yaitu Mesjid Agung Al Azhar, Museum Polri dan Rumah Brigjen DI Panjaitan. (terlampir Gambar: Tidak Ada Gedung Kejaksaan Agung sebagai Cagar Budaya di Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan website Kementerian Pendidikan & Kebudayaan).

Tidak Ada Gedung Kejaksaan Agung sebagai CagaR Budaya di Kecamatan Kebayoran Baru berdasarkan website Kementerian Pendidikan & Kebudayaan|Tangkapan layar dokumentasi pribadi

Publik merasa heran dengan klaim cagar budaya oleh Jaksa Agung yang tidak sesuai dengan referensi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Kecamatan Kebayoran Baru, tempat dimana gedung Kejagung berdiri.
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline