Lihat ke Halaman Asli

Standar Kompetensi Pengelolaan PAUD

Diperbarui: 20 Juni 2015   03:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

Pengelola PAUD berperan penting dalam memberikan layanan program PAUD yang berkualitas. Untuk menunjang pelayanan yang berkualitas perlu didukung oleh kompetensi dan kualifikasi. Kompetensi dan kualifikasi yang diharapkan dari Pengelola PAUD hendaknya bersifat umum, mendasar, serta dapat dijadikan rujukan dalam kegiatan penyeleksian tenaga Pengelola, peningkatakan kualitas kinerja, dan pengelolaan Lembaga PAUD yang berkualitas.

Standar kompetensi Pengelola PAUD seharusnya merujuk pada Peraturan Pemerintah No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan. Rumusan standar kompetensi Pengelola PAUD yang disusun ini sebagai masukan Lembaga yang berwewenang untuk menetapkan dan menguji kompetensi Pengelola PAUD.

Standart kompetensi pengelola yang ada dalam PAUD, merupakan kegiatan manajemen yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan penyelenggaraan PAUD. Pengelolaan tersebut memiliki tujuan untuk menjamin terpenuhinya hak dan kebutuhan anak, serta kesinambungan pelaksanaan pendidikan anak usia dini. Standar pengelolaan tersebut tidak terbentuk secara begitu saja tanpa ada yang merumuskan.

Standar Kompetensi ini diharapkan dapat menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kualitas kinerja dan kesejahteraan Pengelola PAUD. Dengan standar kompetensi ini pengelola mengetahui kemampuan yang harus dimiliki dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Standar kompetensi dapat dijadikan sebagai instrumen bagi masyarakat untuk mengontrol akuntabilitas kinerja, dan pencitraan publik pengelola PAUD. Terkait dengan hal tersebut, Standar Kompetensi Pengelola PAUD berfungsi untuk meningkatkan kualitas pelayanan lembaga PAUD secara umum.

Adapun syarat umumStandar Kompetensi Pengelola PAUD

Diutamakan memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi dan serendah-rendahnya SLTA.

Sehat jasmani dan ruhani.

Memiliki pengalaman sebagai pendidik atau anggota pengelola satuan pendidikan anak usia dini sekurang-kurangnya 3 tahun.

Standart kompetensi pengelola PAUD yang dimaksud di sini adalah acuan umum yang berisi seperangkat kemampuan dasar yang harus dimiliki pengelola PAUD dan mengikat unsur – unsur yang terlibat dalam penyeleksian calon pengelola, peningakatan kemampuan pengelola, dan pengelolaan lembaga PAUD.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline