Lihat ke Halaman Asli

Hidayat Harsudi

The Accountant

Kini Sudah Bisa Cinlok di Kantor

Diperbarui: 15 Desember 2017   20:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi: Staffingstream

Menghabikan banyak waktu bersama dapat menumbuhkan benih-benih cinta. Hal itulah yang coba digambarkan oleh tayangan FTV di salah satu stasiun televisi swasta. Seorang laki-laki  muda nan ganteng yang berasal dari keluarga konglomerat perkotaan secara tak sengaja jalan-jalan di suatu desa. 

Mengendarai mobil BMW dan memakai kacamata hitam membuat setiap cewek yang melihatnya klepek-klepek. Seorang gadis yang mendorong gerobak secara tak sengaja dan tak sadar menabrak mobil BMW laki-laki tadi. Laki-laki itu keluar dari mobil dan mengeluarkan makiannya kepada sang gadis. Perkelahian dimulai dan tak sengaja disertai alasan yang tidak jelas, laki-laki tadi memutuskan untuk tinggal sementara di rumah cewek tadi. Cinta lokasi pun terjadi dan drama dimulai.

Dalam kisah cinta mereka, akan terdapat banyak rintangan. Restu dari orang tua kadang menjadi penghalang bagi mereka untuk menikah. Akan tetapi, pada akhirnya setelah menempuh perjuangan dan pembuktian mereka akan direstui dan hidup bahagia selamanya. Berbeda dengan kisah cinta di FTV, kisah cinta di kantor terhalang oleh aturan perusahaan yang melarang pernikahan sesama teman kerja. Hal inilah yang diperjuangkan oleh delapan orang karyawan yang menuntut keadilan bagi mereka.

Jhony, Edi, dan beserta ke enam orang temannya adalah orang yang paling bahagia hari ini. Kebahagiaan kedelapan orang karyawan tersebut mewakili kebahagiaan seluruh karyawan di tanah air terutama mereka yang mencintai teman sekantor. Pasalnya mulai hari ini, mereka tak perlu menahan rasa cinta terhadap teman sekerjanya karena takut kena PHK. 

Hal ini diawali oleh Jhony beserta teman-temannya yang berani mengajukan uji materi di MK. Tak tanggung-tanggung UU Ketenagakerjaan menjadi sasaran mereka untuk diuji di MK. Pasal 153 UU No 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi "Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh mempunyai pertalian darah dan atau ikatan perkawinan dengan pekerja/buruh lainnya di dalam satu perusahaan, kecuali telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama" dinilai sangat tidak adil bagi karyawan. Karyawan yang saling mencintai dalam satu kantor harus memendam hasrat mereka jika perusahaan mereka memiliki peraturan tentang larangan menikah.

Tak berselang lama setelah mengajukan uji materi, MK memutuskan untuk membolehkan cinta bersemi di tempat kerja. Tempat kerja yang nyaman adalah tempat kerja yang menyuburkan benih-benih cinta. Benih cinta yang tumbuh subur diharapkan meningkatkan produktivitas dan kinerja karyawan karena penyemangat berada didalam kantor.

Akan tetapi dalam suatu kebijakan akan ada pihak yang pro dan akan ada pula yang kontra. Jhony beserta kedelapan temannya dan ribuan pekerja yang menjalin cinta di kantor boleh senang dengan keputusan MK. Tapi ada pula beberapa karyawan dan mayoritas pihak manajemen perusahaan khususnya bagian personalia yang tidak menyukai hal itu. 

Bagi perusahaan cinta yang bersemi di kantor itu baik karena selain mendukung program retensi perusahaan juga membuat produktivitas karyawan membaik. Karyawan tidak perlu memikirkan orang yang dicintainya saat berada di kantor dan bisa fokus di pekerjaannya. Akan tetapi, saat terjadi perselihan ataupun pertengkaran beda lagi ceritanya. 

Tidak banyak karyawan yang secara profesional mampu untuk memisahkan masalah pribadi dengan masalah pekerjaan. Dalam menjalani hubungan asmara akan terdapat banyak konflik yang sering menimbulkan pertengkaran. Pertengkaran yang dilakukan di rumah sering berimbas pada tempat kerja. Karyawan yang tidak profesional tadi akan membawa masalahnya dari rumah menuju tempat kerja yang tentunya menurunkan produktivitas mereka.

Tetapi tindakan kurang profesional tersebut bukanlah hal yang bisa dijadikan landasan untuk melarang cinta didalam kantor. Setidaknya dibutuhkan alasan akademik yang sudah terbukti dan sudah dipublikasikan jurnal internasional untuk melarang cinta tumbuh. Apalagi cinta adalah hak asasi manusia dan sudah tertuang didalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Setiap orang berhak mencintai dan dicintai. Oleh karena itu, perusahaan yang memberikan gaji yang tidak seberapa, tidak pantas melarang cinta bersemi didalam kantor. Perusahaan harus menyediakan sarana bagi para pasangan ini untuk hidup bahagia didalam kantor. Suasana kantor yang romantis dengan diiringi lagu-lagu melow akan menguatkan cinta dan kasih sayang. Cinta dan kasih sayang memiliki dampak baik dalam peningkatan produktivitas dan kinerja dari para karyawan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline