Pernikahan bukanlah sekadar kata yang disematkan pada unggahan romantisme foto-foto mempelai. Pernikahan bukanlah permainan, menggebu ketika diinginkan, menghancurkan ruhnya ketika sudah dilanda bosan. Pernikahan juga berarti penyatuan dua insan religius yang sepemahaman. Ia berlaku universal dan bersifat sakral.
Nikah, terlihat sederhana namun tidak sesederhana yang kebanyakan orang asumsikan. Kesakralan sebuah pernikahan membuat berbagai elemen dalam komunitas yang terikat suatu teritorial memberikan banyak perhatian. Katakanlah saja negara tercinta, Indonesia. Pernikahan di negeri ini sudah sangat jelas dilegalisasi oleh Undang-
Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam Pasal 1 dijelaskan bahwa "Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa." Kesakralan definisi tersebut membuktikan bahwa pernikahan pada hakikatnya haruslah dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecakapan dalam hukum. Artinya, mereka harus mengerti secara pasti tentang seluk beluk sebuah pernikahan terlebih dahulu sebelum memutuskan untuk pergi ke penghulu.
Berbicara masalah kecakapan hukum dalam pernikahan, negara kita secara jelas juga memberikan aturan dalam hal tersebut. Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional bekerja sama dengan Badan Penasihat Perkawinan dan Perceraian Kementerian Agama telah mengeluarkan kebijakan bahwa usia minimal pernikahan untuk perempuan adalah 21 tahun dan untuk laki-laki 25 tahun.
Pada kenyataanya, misi luhur yang tertera dalam kebijakan tersebut belum sepenuhnya berjalan sesuai rencana. Menurut data Penelitian Pusat Kajian Gender dan Seksualitas Universitas Indonesia tahun 2015, angka pernikahan dini di Indonesia menduduki peringkat kedua di Asia Tenggara. Dijelaskan bahwa 2 dari 7,3 juta perempuan Indonesia di bawah usia 15 tahun sudah menikah dan putus sekolah. Diperkirakan, jumlah tersebut akan meningkat menjadi 3 juta pada tahun 2030. Fenomena pernikahan dini dengan gamblang telah menyalahi konstitusi. Dengan tegas Undang-Undang Perlindungan Anak menetapkan bahwa mereka yang belum berumur 18 tahun, termasuk kategori anak di dalam kandungan. Itu artinya, batas usia dewasa adalah 18 tahun ke atas. Mirisnya, kita juga dibuat prihatin dengan data Kementerian Agama yang menyatakan bahwa angka perceraian yang terjadi di Indonesia dalam kurun waktu 2010 hingga 2015 meningkat sebanyak 59-80 persen.
Usia yang ideal sangat berpengaruh terhadap kualitas segala keputusan. Di usia yang ideal, manusia normal akan memiliki kekayaan kognisi, kecerdasan afeksi maupun kebijakan psikomotori. Di usia yang ideal, kita bisa menghasilkan segala keputusan yang ideal. Idealnya, di rentang usia 18 hingga 25 tahun seseorang dituntut telah cakap dalam segala hal. Oleh karena itu, output ideal para pemilik usia ideal tersebut adalah melekatnya kematangan dalam segala hal, baik fisik, psikis, maupun religius.
Sebagai salah satu calon pelaku pernikahan, saya sangat mendukung penuh akan ide nikah di usia ideal. Bukan tanpa alasan saya mengiyakan wacana tersebut, karena memang menikah di usia ideal memiliki banyak keunggulan. Dari segi kesehatan, di usia ideal antara 21 hingga 35 tahun sistem reproduksi manusia telah mencapai periode yang matang. Oleh karena itu, pada usia tersebut resiko gangguan kesehatan pada ibu hamil sangat rendah.
Dari segi kematangan berpikir, kita memperoleh banyak keunggulan di usia ideal. Di usia tersebut, ide-ide, cara pemecahan masalah, hingga penarikan sebuah kesimpulan dalam mengahadapi sebuah masalah memiliki peluang yang sangat besar untuk dapat diselesaikan. Di usia ideal, pemahaman religius lebih integral. Mengapa demikian? Kematangan berpikir di usia ideal memiliki korelasi dengan kematangan emosional maupun kecakapan dalam memahami ajaran agama Tuhan. Pemahaman luas akan ajaran agama dapat menuntun kita untuk memahami kesakralan sebuah pernikahan.
Ketika emosional telah matang, maka setiap persoalan yang muncul pasca pernikahan akan senantiasa terjawab dengan tuntas setelah melalui berbagai pertimbangan. Itu sudah pasti. Ketika emosional telah mapan, maka perceraian bisa disanggah dengan lantang. Di usia yang ideal, para calon pelaku nikah sudah bisa memilih dan memilah. Ketika usia telah ideal, maka para pelaku nikah usia ideal telah memahami arti "kekal".
Saya optimis bahwa masa depan yang cemerlang akan dapat diraih ketika menikah di usia ideal dilakukan. Masa depan cemerlang tidak harus diawali dengan kondisi ekonomi yang serba kecukupan. Masa depan cemerlang akan mudah diraih ketika daya pikir dan emosional telah matang. Ketika mereka telah matang, tanggung jawab sebagai pelaku nikah usia ideal akan selalu datang. Dengan menikah di usia matang dan aktif, tanggung jawab untuk menafkahi keluarga tidak akan menjadi hal yang fiktif. Kematangan berpikir di usia ideal membuat kita lupa akan kegiatan yang hanya berbau kesenangan.
Kita tidak bisa duduk berpangku tangan menunggu usia ideal datang. Keidealan segala sesuatu di usia ideal dapat kita raih setelah melalui berbagai persiapan dan eksekusi yang matang. Untuk menjadi pribadi-pribadi yang ideal ketika usianya nanti, kita perlu mempersiapkan diri dengan sebaik mungkin.