Perkara dugaan korupsi pengelolaan timah pada wilayah izin usaha pertambangan PT. Timah TBK tahun 2015-2022 dinilai merugikan negara sebesar 271 T. Nilai itu berasal dari berbagai jenis kerugian lingkungan. ekonomi dan biaya pemulihan, kejaksaan agung sebagai penyidik sudah menetapkan 16 tersangka, baik dari pihak swasta maupun pihak PT. Timah, kasus timah ini turut menyeret nama-nama populer seperti suami dari artis Hana Dewi ( Hartin muis) dan Helenalin, salah satu saksi ahli penyidik akademik dari fakultas kehutanan dan lingkungan IPB University Bambang Hero Suharjo menyebut kasus timah sepanjang 2015 hingga 2022 telah menyebabkan kerugian 271 T.
Jumlah itu terdiri dari kerugian lingkungan Rp. 157,83 T. Kerugian ekonomi dan lingkungan sebesar Rp. 60,27 T. Biaya pemulihan lingkungan Rp. 5,25 T. Selain itu adapula kerugian di luar kawasan hutan sekitar Rp. 47,7 T. Perhitungan kerugian dilakukan sesuai peraturan mentri lingkungan hidup dan kehutanan NO. 07 tahun 2014 tentang kerugian lingkungan hidup, sementara itu data beberapa letak luas hingga koordinat dari lokasi tambang milik perusahaan didapatkan saksi ahli dari penyidik dengan bakal itu tim ahli penyidik merekonstruksi pada tahun 2015 hingga 2022 menggunakan bantuan citra satelit untuk memantau luas pekan tambang sertavarah pergerakan lokasi tambang.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H