Lihat ke Halaman Asli

Mohamad Hidayat Muhtar

MENULIS ADALAH CANDU BAGI SAYA

Mengokohkan Keadilan dan Demokrasi Mahkamah Konstitusi Dalam 2 Dekade Eksistensinya

Diperbarui: 18 Juli 2023   11:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Sebagai seorang warga negara, perjalanan dua puluh tahun Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan kisah yang menggugah hati dan pikiran saya. Ada harapan dan kekecewaan, ada pujian dan kritik. Di usia yang ke-20, Mahkamah Konstitusi memiliki berbagai permasalahan yang perlu dihadapi, namun demikian, harapan publik tetap menguat dan berkembang setiap tahunnya. Perjalanan MK selama dua puluh tahun ini tak lepas dari berbagai problematika. Di satu sisi, MK telah menjadi lembaga pengayom konstitusi yang berhasil menjaga amanat rakyat, tetapi di sisi lain, berbagai isu telah merusak citra mereka. Skandal korupsi yang menimpa beberapa hakim konstitusi dalam dekade ini tentunya menjadi luka yang mendalam bagi publik dan institusi ini sendiri. Ini menunjukkan bahwa integritas sejumlah hakim konstitusi dipertanyakan dan ini menjadi permasalahan serius yang harus dihadapi MK.

Misalnya Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menjadi contoh konkret dari peran MK dalam menyeimbangkan kekuasaan eksekutif dan legislatif dengan prinsip konstitusional. Undang-Undang Cipta Kerja, dengan segala kontroversinya, menggambarkan bagaimana MK menjadi wasit dalam penyelesaian perselisihan konstitusional. Dalam putusan tersebut, MK secara tegas melarang pemerintah menerbitkan peraturan pelaksana UU Cipta Kerja sampai dilakukan perbaikan. Itu adalah sebuah keberanian MK dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya, memastikan bahwa setiap kebijakan publik harus selaras dengan konstitusi.

Putusan tersebut membuat status UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional secara bersyarat. Itu berarti, UU tersebut masih berlaku, namun terbatas untuk memberi legitimasi terhadap tindakan-tindakan atau yang telah dilakukan sebelum putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020. Sementara setelah putusan tersebut, pemerintah dilarang mengeluarkan segala bentuk kebijakan baru yang berhubungan dengan UU Cipta Kerja, termasuk peraturan pelaksana.

Keputusan MK ini mengungkap persoalan serius dalam tata kelola hukum di Indonesia. Bagaimana mungkin, dua peraturan pelaksana yang dikeluarkan setelah putusan MK, ternyata masih dilakukan? Hal ini menjadi tamparan bagi pemerintah bahwa dalam menerbitkan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja, putusan MK harus dijadikan acuan mutlak. Pemerintah perlu memahami bahwa mematuhi putusan MK adalah kewajiban konstitusional serta moral dan hukum, meskipun pemerintah tidak bersepakat atau tidak setuju dengan putusan tersebut.

Terkait dengan isu tersebut, penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi harapan utama publik. Meskipun MK telah berupaya mengatasi permasalahan ini, namun upaya tersebut dinilai belum maksimal. Transparansi dan akuntabilitas perlu ditingkatkan dalam proses seleksi hakim konstitusi agar masyarakat bisa berpartisipasi dalam pengawasan. Seleksi yang lebih ketat dan transparan diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyelewengan oleh hakim konstitusi di masa mendatang.

Di sisi lain, independensi MK juga perlu diperkuat. Berbagai tekanan politik dan intervensi dari pihak lain masih kerap menjadi tantangan. Walaupun sejauh ini MK telah berhasil menjaga independensinya, namun perlu ada upaya lebih lanjut untuk memastikan bahwa MK dapat berfungsi sebagai penjaga konstitusi tanpa adanya tekanan atau intervensi. Di balik permasalahan tersebut, harapan publik pada MK tetap tinggi. Kami mengharapkan MK menjadi garda terdepan dalam penegakan hukum dan konstitusi. Kami berharap bahwa MK dapat terus menerus bertransformasi menjadi lembaga yang lebih baik, transparan, dan akuntabel. Kami berharap MK mampu menjalankan fungsi dan tugasnya dengan baik, serta mampu memperkuat demokrasi di Indonesia.

Sebagai warga negara biasa, saya merasa peran MK sangat penting dalam menjaga stabilitas negara. Oleh karena itu, saya berharap MK dapat melalui permasalahan yang ada dan menjadi lebih baik di masa mendatang. Peran publik dalam mengawasi MK sangat penting untuk memastikan bahwa MK mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, kita sebagai masyarakat harus aktif dalam mengawasi dan memberikan masukan kepada MK.

Peringatan dua puluh tahun MK ini bukan hanya sekedar merayakan sebuah pencapaian, tetapi juga sekaligus menjadi momentum untuk refleksi dan introspeksi. MK harus mampu melihat dan memahami permasalahan yang ada, dan mampu menemukan solusi yang tepat untuk memperbaiki diri. Di tengah harapan dan permasalahan yang ada, saya optimis bahwa MK mampu melalui semua tantangan dan menjadi lembaga yang lebih baik dan lebih kuat di masa depan. Kedepannya, harapan publik bukan hanya terbatas pada pemenuhan janji-janji MK, tetapi juga pada realisasi dari harapan tersebut dalam bentuk aksi konkret.

Dalam perspektif ini, MK telah memberikan harapan baru bagi penegakan hukum dan demokrasi di Indonesia. Lembaga ini telah menunjukkan bahwa konstitusi adalah dasar yang tidak bisa ditawar dalam membuat kebijakan publik. Meski perjalanannya tidak mudah dan sering mendapat tantangan, seperti kasus korupsi yang melibatkan beberapa hakim, maupun adanya putusan MK yang tidak dilaksanakan maupun dilanggar akan tetapi MK masih menjadi harapan publik dalam menjaga konstitusi dan demokrasi. MK harus menjadi garda terdepan dan harapan terakhir para pencari keadilan konstitusional oleh karenanya MK harus tetap melebarkan sayapnya sebagai "guardian angel of the constitution" Pada akhirnya, dua puluh tahun MK adalah catatan perjalanan panjang sebuah lembaga dalam menjaga konstitusi dan demokrasi. Banyak tantangan yang harus dihadapi, dan masih banyak lagi yang harus dilakukan. Publik berharap MK dapat terus berdiri teguh menjaga konstitusi dan memberikan keadilan bagi rakyat Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline