Lihat ke Halaman Asli

Hibatullah Maajid

Nulis artikel

Visum et Repertum sebagai Sarana Pembuktian dalam Hukum Acara

Diperbarui: 15 Januari 2024   06:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum acara pidana mencakup serangkaian peraturan dan prosedur yang mengatur langkah-langkah penegakan hukum terkait tindak pidana. Proses ini melibatkan tahapan mulai dari penyelidikan, penangkapan, penyidikan, persidangan, hingga eksekusi hukuman.

Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk menjamin keadilan, melindungi hak asasi manusia, dan memastikan kepastian hukum dalam menangani kasus pidana. Berikut adalah fungsi-fungsi dari hukum acara pidana:

1. Menjamin Keadilan Proses: Memastikan bahwa seluruh proses peradilan pidana berlangsung dengan adil, melibatkan perlindungan hak-hak tersangka, terdakwa, dan pihak terkait lainnya.

2. Menjamin Perlindungan Hak Asasi Manusia: Melibatkan penegakan hak-hak asasi manusia dalam proses peradilan, termasuk hak atas pendengaran yang adil, hak atas pembelaan, hak praduga tak bersalah, dan hak perlakuan yang manusiawi.

3. Mengatur Prosedur Penegakan Hukum Pidana: Menetapkan prosedur dan mekanisme yang harus diikuti dalam penegakan hukum pidana, termasuk penyelidikan, penangkapan, penahanan, penyidikan, persidangan, dan putusan hukuman.

4. Mewujudkan Keamanan Hukum: Memberikan kepastian hukum dengan menetapkan aturan dan prinsip-prinsip yang jelas dalam proses peradilan pidana, sehingga semua pihak memahami prosedur yang harus diikuti dan hak-hak yang dilindungi.

5. Meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas Peradilan: Berfungsi untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas proses peradilan pidana melalui pengaturan waktu, tata cara persidangan, pemeriksaan bukti, dan langkah-langkah lainnya.

6. Melindungi Masyarakat: Melindungi masyarakat dari tindakan kriminal dengan memberikan kerangka kerja dan alat-alat yang diperlukan untuk menyelidiki, menuntut, dan mengadili pelaku kejahatan.

7. Mencegah Penyalahgunaan Wewenang: Berfungsi sebagai pengendali terhadap potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum melalui ketentuan-ketentuan yang mengatur prosedur dan prinsip-prinsip yang adil.

Selain itu, hukum acara pidana didasarkan pada beberapa asas, yaitu:

1. Asas Praduga Tak Bersalah: Setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah oleh pengadilan yang berwenang.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline