Lihat ke Halaman Asli

Hibatullah Maajid

Nulis artikel

Bea dan Cukai dalam Aktivitas Perdagangan

Diperbarui: 13 Januari 2024   17:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Bea dan Cukai merupakan istilah yang terkait dengan aktivitas perdagangan, khususnya dalam konteks ekspor dan impor barang yang diatur dalam urusan kepabeanan. Bea merujuk pada tindakan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah terhadap barang ekspor atau impor, sementara cukai adalah pungutan negara terhadap barang yang memiliki karakteristik tertentu sesuai dengan UU No.39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Dalam konteks ini, terdapat dua jenis bea yang berlaku, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk dikenakan pada barang impor yang masuk ke Indonesia, sementara bea keluar dikenakan pada barang ekspor yang keluar dari Indonesia. Perbedaan antara keduanya terletak pada arah pergerakan barang.

Bea dan cukai memiliki peran yang berbeda dalam aktivitas ekspor dan impor. Bea terkait dengan kegiatan ekspor impor secara umum, sementara cukai terfokus pada barang-barang tertentu, seperti minuman beralkohol, etil alkohol, dan produk hasil pengolahan tembakau.

Besaran pungutan cukai telah ditetapkan oleh pemerintah dan produsen, sesuai dengan UU No. 39 Tahun 2007. Fungsi bea dan cukai melibatkan berbagai aspek, seperti meningkatkan industri dalam negeri, menciptakan kondisi investasi yang baik, melindungi masyarakat, mengawasi peredaran barang berbahaya, dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, bea dan cukai dibagi menjadi dua sektor, yaitu sektor ekspor dan sektor impor. Masing-masing sektor ini didasarkan pada kebijakan dan dasar hukum yang relevan, seperti UU No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan untuk sektor ekspor dan peraturan terkait impor untuk sektor impor.

Pentingnya bea dan cukai dalam perdagangan tercermin dalam upaya Ditjen Bea dan Cukai untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif dan melindungi industri dalam negeri. Dasar hukum, seperti Keputusan Menteri Keuangan dan Peraturan Ditjen Bea dan Cukai, menjadi landasan bagi kinerja mereka dalam mengatur dan mengawasi aktivitas impor.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline