Lihat ke Halaman Asli

Hibatullah Maajid

Nulis artikel

3 Metode untuk Memperoleh Bantuan Hukum Tanpa Biaya

Diperbarui: 13 Januari 2024   02:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Mendapatkan bantuan hukum tanpa biaya telah dijamin oleh Undang-Undang (UU) No. 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum ini mencakup masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara, baik dalam konteks litigasi maupun non-litigasi. Proses ini dikenal sebagai pro bono, yaitu pemberian jasa hukum oleh advokat tanpa menerima honorarium, termasuk konsultasi hukum, pelaksanaan kuasa, perwakilan, pendampingan, pembelaan, dan tindakan hukum lainnya untuk mereka yang mencari keadilan namun tidak mampu membayar.

Bantuan hukum gratis ini ditujukan untuk membantu penyelesaian permasalahan hukum penerima bantuan hukum. Menurut UU No. 16 Tahun 2011, penerima bantuan hukum adalah individu atau kelompok yang berada dalam kondisi kurang mampu. Dengan kata lain, mereka yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri, seperti hak atas pangan, sandang, kesehatan, pendidikan, pekerjaan, berusaha, dan perumahan.

Terdapat tiga metode untuk memperoleh layanan advokat secara gratis, yaitu:
1. **Pos Bantuan Hukum:** Layanan ini disediakan di setiap pengadilan tingkat pertama dan melibatkan informasi, konsultasi, saran hukum, serta pembuatan dokumen hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. **Lembaga Bantuan Hukum (LBH):** LBH merupakan lembaga penyedia jasa hukum gratis yang mematuhi persyaratan tertentu, termasuk keberadaan badan hukum, akreditasi berdasarkan UU No. 16 Tahun 2011, kantor tetap, pengurus, dan program bantuan hukum.
3. **Pro Bono:** Advokat memberikan layanan cuma-cuma kepada individu atau kelompok yang membutuhkan, termasuk konsultasi, pendampingan, penelitian, pelatihan, dan penyusunan dokumen hukum.

Dengan memanfaatkan bantuan hukum secara gratis, masyarakat kurang mampu yang menghadapi masalah hukum dapat memperoleh dukungan yang mereka butuhkan. Kementerian Hukum dan HAM (Menkumham) bertanggung jawab mengawasi dan memastikan bahwa bantuan hukum diselenggarakan sesuai dengan asas dan tujuan yang telah ditetapkan, termasuk melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga atau organisasi yang memberikan bantuan hukum.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline