Lihat ke Halaman Asli

Hibatullah Maajid

Nulis artikel

Variasi Jenis Hukuman Pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Terbaru

Diperbarui: 11 Januari 2024   13:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sanksi pidana dalam KUHP terbaru terbagi menjadi pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus. Dalam bukunya yang berjudul Sistem Pidana dan Pemidanaan Indonesia, Andi Hamzah menjelaskan bahwa pidana adalah istilah yang terkait erat dengan hukum pidana itu sendiri, merujuk pada sanksi yang disengaja diberikan kepada pelanggar hukum.

Pasal 64 UU No. 1 Tahun 2023 menjelaskan bahwa sanksi pidana dalam KUHP terbaru atau UU 1/2023 melibatkan pidana pokok, pidana tambahan, dan pidana khusus untuk tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang.

Pidana Pokok, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU 1/2023, mencakup pidana penjara, pidana tutupan, pidana pengawasan, pidana denda, dan pidana kerja sosial. Pasal ini menegaskan bahwa KUHP baru tidak hanya fokus pada pidana penjara dan denda, melainkan juga mengenai pidana alternatif seperti tutupan, pengawasan, dan kerja sosial. Penerapan pidana alternatif ini diharapkan dapat mencapai keseimbangan kepentingan antara pelanggaran dan kondisi pelaku tindak pidana.

Pasal 65 ayat (2) UU 1/2023 menetapkan urutan pidana pokok yang menentukan tingkat keberatan sanksi. Hakim memiliki keleluasaan dalam memilih salah satu pidana alternatif dengan mempertimbangkan tujuan pemidanaan. Pemidanaan dilakukan dengan memberikan prioritas pada pidana yang lebih ringan jika mencapai tujuan pemidanaan.

Pidana Tambahan, sebagaimana diatur dalam Pasal 66 ayat (1) UU 1/2023, melibatkan pencabutan hak, perampasan barang, pengumuman putusan, pembayaran ganti rugi, pencabutan izin, dan pemenuhan kewajiban adat. Pidana tambahan dapat diterapkan ketika pidana pokok saja tidak cukup untuk mencapai tujuan pemidanaan. Lebih dari satu jenis pidana tambahan dapat dijatuhkan.

Pidana Khusus, menurut Pasal 67 UU 1/2023, adalah pidana mati yang selalu menjadi ancaman alternatif. Pasal ini menjelaskan bahwa pidana mati dikenakan untuk tindak pidana serius atau luar biasa, seperti narkotika, terorisme, korupsi, dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia. Pidana mati dicantumkan secara terpisah untuk menegaskan sifat khususnya dan selalu menjadi ancaman alternatif dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara maksimal 20 tahun.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline