Lihat ke Halaman Asli

Hafiz Hasibuan

Mahasiswa Filsafat Islam

Qisas Navid Afkari Pegulat dari Iran

Diperbarui: 15 September 2020   19:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Navid Afkari, sumber: kompas.com

Beberapa media Indonesia seperti Kompas.com, Liputan6.com, dan Detik.com memberitakan eksekusi mati Navid Afkari (selanjutnya NA) di Iran. Semua berita yang saya lihat mengungkapkan tendensi negatif terhadap Iran.

Iran sebagai sebuah negara memiliki hukum dan aturan di negaranya. Tetapi dunia rame memberitakan seolah Iran anti HAM. Bahkan Donald Trump yang melindungi MBA putra mahkota Arab Saudi atas pembunuhan Jamal Khashoggi juga ikut mengomentari.

Dua tahun yang lalu NA membunuh seorang pegawai perusahaan pengelolaan air tepat di depan Rumahnya. Pelaku menikam korban dengan pisau tepat di depan rumah korban. Korban meninggal ketika dibawa kerumah sakit. Korban yang bernama Turkeman meninggalkan seorang putra dan dua orang putri.

Pengadilan telah memproses kasus selama hampir dua tahun. Keputusan hukum pengadilan kota Syiraz telah di kuatkan dengan putusan Mahkamah Agung yaitu putusan hukuman qisas.

Qisas berbeda dengan hukuman mati. Ketika pelaku mendapatkan hukuman qisas maka pelaksanaan hukum akan dikembalikan kepada keluarga korban. Jika keluarga korban memaafkan pelaku maka pelaku dibebaskan. Tetapi jika keluarga korban meminta pengadilan menerapkan qisas maka pengadilan akan melaksanakan qisas. 

Karena kejahatannya adalah pembunuhan yang menyebabkan kematian korbannya makan qisasnya adalah hukuman mati.

Ternyata keluarga korban tidak memberi maaf dan meminta pelaksaan qisas dilaksanakan. Setelah dilaksanakannya eksekusi, media-media yang anti Iran memberitakan negatif tentang kasus ini.

Media barat mengatakan iran memaksa dan menyiksa NA untuk melakukan perbuatannya. Menurut Tabnak.ir pada sidang MA, NA mengakui perbuatannya dan menolak pemeriksaan dari Medical Jurisprudence yang berwenang menyelidiki masalah hukum kesehatan di pengadilan.

Juru bicara kejaksaan Iran Ghulamhusain Isma'ili mengatakan "NA hukumannya bukan hukuman mati, tetapi qishash. Walaupun esensinya keduanya sama tetapi pandangan hukum memiliki defenisi yang berbeda".

Isma'ili juga menambahkan:

"Orang yang tak berdosa telah terbunuh karena NA dan jika seseorang mencari hak kemanusiaan, kenapa mereka tidak mengatakan bahwa yang terbunuh adalah orang yang tidak berdosa, korban memiliki keluarga, dan kenapa mereka tidak berduka atas korban".

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline