Lihat ke Halaman Asli

Hetri Lehayanti

Mahasiswi Institut Agama Islam Negeri(IAIN) Kendari

Kasus Ikhtiar Minyak Goreng di Era Pandemi Virus Covid-19 dan Omicron

Diperbarui: 21 Maret 2022   01:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ditengah pandemi covid-19 dan virus omicron terjadi kelangkaan dan naiknya harga minyak goreng karena ada sejumlah oknum yang berlaku ihtikar. Dengan sengaja menimbun minyak sebanyak-banyaknya dengan tujuan menjualnya dengan harga yang tinggi disaat mengalami kelangkaan sehingga menyebabkan  masyarakat sulit untuk bisa mendapatkan minyak goreng.

Pernahkah kalian mendengar apa itu ihtikar?

Ya, Ihtikar adalah kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh seorang pelaku ekonomi dengan menimbun suatu barang dengan tujuan mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya tanpa melihat kesusahan orang lain.  Menimbun barang dengan tujuan menjualnya ketika barang itu langka di pasaran untuk meraih keuntungan yang lebih.

Menurut Jumhur Ulama hukum ihtikar adalah HARAM. Karena penimbunan barang ini dalam Islam dapat menimbulkan kemudharatan. Orang yang melakukan kesalahan dengan sengaja berarti telah ingkar dari hukum syariat islam. 

Hadis tentang ihtikar:

-Hadis Riwayat Muslim

Dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dijelaskan bahwa  Rasulullah SAW. menentang perilaku menimbun barang.

"Rasulullah SAW. Bersabda, orang yang menimbun barang maka ia berdosa."

- Hadis Riwayat Imam Ahmad dari Ma'qil bin Yasar r.a

"Siapa yang masuk dalam(monopoli) harga(barang-barang) kaum muslimin untuk menaikkan harganya, maka sudah menjadi ketetapan Allah SWT. untuk mendudukkannya pada tulang yang terbuat dari api kelak di hari kiamat."

Solusi untuk menanggapi kasus ihtikar dan kelangkaan minyak yaitu:

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline