Lihat ke Halaman Asli

Heti Rukmana

Salam Literasi dari Pulau Bangka !

Dibalik Pintu Narapidana

Diperbarui: 22 Januari 2022   13:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukum memiliki sisi omong kosong yang memilukan bagi mereka yang tak bisa berbuat apa-apa. Pula menjadi omong kosong bagi mereka yg kaya raya namun dikhianati oleh kolega. Hukum begitu mudah dibuat menjadi arena bermain oleh mereka yang memegang tongkat kekuasaan. Namun bagaimana jika omong kosong hukum dilakukan oleh oknum penegak hukum yang ingin bergaya dengan jabatan yang masih terhitung kelas bawah ?...

Saya sendiri pernah berada dalam arena bermain oknum penegak hukum yang "Nekad" berkuasa padahal tak memiliki kuasa apa2. 

21 November 2020... Menjadi kisah yang menakjubkan untuk saya rakyat biasa namun menjadi kinerja paling memalukan bagi oknum penegak hukum. 

Berdirinya perusahaan Tapioka yang menyebabkan Aroma udara menjadi Busuk yang terjadi hampir 4 tahun didesa kami menjadi awal kisah menggelikan ini terjadi.

Saya bersama 5 rekan saya yang saat itu menjabat sebagai Rukun Tetangga (RT) diKelurahan Kenanga, Kecamatan Sungailiat,Kabupaten Bangka harus masuk dalam tahanan Polres Bangka. Lumayan lama 21 hari. 

Begitu menarik karena saya menjadi satu-satunya perempuan sedang 5 rekan saya yang lain Adalah sosok bapak2 yg luar biasa.   Menjadi lebih menarik karena saat ditahan saya sedang mengandung 2 bulan dan memiliki putri kecil berusia 1,5 tahun. Lebih memilukan karena rekan saya yg ditahan salah satunya dalam kondisi Struk. 2 rekan saya yang lain merupakan pengurus masjid yang saat ditahan sedang melakukan pembangunan masjid Almu'minum kenanga.

Saya bersama 1 tahanan perempuan dari luar kota harus 1 ruangan dengan 39 tahanan laki laki lainnya. Hanya bilik kamar dan WC terpisah namun tetap saja dalam 1 area.

Saat kami "dipaksa " masuk kedalam sel diluar sana terjadi dukungan yang luar biasa dari masyarakat Kenanga.  Mereka "Menyandra" pihak kejaksaan Negeri Sungailiat hingga pukul 03.00 pagi.

8 hari kami dipolres Bangka kami kemudian dipindahkan ke lapas Bukit Semut Sungailiat. Alasan klasik menjadi pemindahan kami. Sel polres Bangka sudah penuh. 

Hingga akhirnya 17 Desember 2020 eksepsi kami diterima oleh Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat dan kami bebas. Kebebasan kami disambut teriakan Takbir oleh ratusan warga Kenanga yang sudah menunggu dihalaman masjid Almu'minum Kenanga.

Sekilas apa yg terjadi.. lalu bagaimana itu semua bisa terjadi ? Bagaimana kemudian kami menghadapi persidangan hingga 1 tahun lamanya ? Bagaimana kami divonis bersalah oleh hakim pengadilan negeri Sungailiat namun harkat dan martabat kami dipulihkan oleh pengadilan tinggi Bangka Belitung ? 

Semua akan tertulis diedisi artikel selanjutnya...  Salam Literasi dari Pulau Bangka




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline