Lihat ke Halaman Asli

Hesty Dharmanita

si upik abu

Aturan Ekspor Produk Fashion Disertai Aksesoris APD

Diperbarui: 11 Mei 2020   18:46

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

vietnamtimes.org

Pandemi Covid 19 yang melanda hampir 213 negara di dunia, telah merubah segala sendi kehidupan manusia. Kita ingin kembali ke kehidupan normal, akan tetapi rasanya semua menyadari bahwa pasca covid 19, kehidupan tidak akan pernah sama.

Sebuah situasi kehidupan yang serba belum pasti karena belum ada yang tahu kapan pandemic Covid akan  berakhir, sementara manusia tidak dapat terus diam menunggu. Kita mulai lagi untuk produktif dengan pola hidup "New Normal", istilah yang akhir-akhir ini sering disebut dimana-mana.

Beberapa jenis produk fashion sudah mulai menyesuaikan diri.  Produk tas dan dompet disertai dengan masker sebagai aksesorinya. Begitu juga dengan baju dan jaket setiap unit disertai dengan masker dan sarung tangan dengan warna senada. Kiranya ini cara industri fashion merespon situasi new normal ditengah pandemi Covid 19.

Lalu bagaimana aturan ekspor di Indonesia untuk produk fashion yang disertai APD sebagai aksesorisnya. Kita semua tahu produk APD masuk dalam daftar Larangan Ekspor sementara.

Saya akan berbagi sedikit mengenai hal tersebut. Beberapa waktu lalu ada perusahaan tas yang berkonsultasi mengenai ekspor tas disertai dengan masker sebagai aksesoris. Perusahaan tersebut beranggapan karena masker tersebut merupakan bagian dari  tas dan dikategorikan sebagai aksesoris maka masker tersebut tidak terkena aturan larangan sementara. Saya pun berpendapat sama.

Akan tetapi ternyata pihak bea cukai menolak, karena masker masuk kategori APD yang terkena larangan sementara. Eksportir tetap diharuskan mengurus Persetujuan Ekspor ke Inatrade, dimana salahsatu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Saya pribadi agak heran, kenapa ekspor aksesoris fashion harus meminta rekomendasi BNPB. Tapi saya paham ini situasi New Normal dan aturan ini belum ada dan bea cukai bermaksud hati-hati agar tidak menyalahi aturan, maka eksportir tetap saya sarankan untuk ke BNPB, karena di aturan yang tertera di Inatrade harus ada rekom BNPB, dan Kementerian Perdagangan pun menyarankan agar ke BNPB.

Sesuai dugaan saya, BNPB menolak memberikan rekomendasi, karena masker tersebut adalah aksesoris fashion, bukan untuk keperluan medis. Eksportir kemudian disarankan meminta rekomendasi ke Kementerian Perindustrian. Barulah berdasarkan Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian diterbitkan Persetujuan Ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Jadi, saat ini selama masih ada larangan ekspor sementara untuk produk-produk APD, eksportir yang akan mengekspor produk fashion disertai aksesoris APD  harus tetap mengurus Persetujuan Ekspor ke Inatrade dan sebelumnya mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Perindustrian RI.  Kiranya aturan ini akan berlaku sampai aturan  larangan sementara produk APD dicabut atau diterbitkan peraturan khusus mengenai hal ini.

Semoga informasi ini bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline