Akhir-akhir ini saya mendapatkan banyak sekali pertanyaan dari kalangan eksportir tentang ekspor APD dari sejak masa pelarangan total ekspor APD yang kemudian diikuti dengan relaksasinya. =
Kemarin sore ada pertanyaan tentang ekspor APD ke Jepang dan malam harinya ada beberapa pesan whatsapp yang masuk menanyakan hal yang sama. Kiranya ini terkait dengan kerjasama Indonesia dengan Jepang yang sekarang memiliki skema produksi bersama pasokan medis seperti alat pelindung diri (APD).
Aturan Pelarangan total ekspor produk APD direlaksasi dikarenakan ada banyak perusahaan yang sebelum diberlakukannya larangan ekspor APD, telah terlebih dahulu memiliki kontrak dengan pembeli di negara tujuan ekspor (NTE), selain itu adanya kesadaran bahwa tidak ada satu negara pun di dunia, bahkan negara maju sekalipun yang bisa mengadakan dan memproduksi segala kebutuhannya sendiri, terlebih dimasa sulit seperti sekarang.
213 negara yang terkena pandemic. Semua negara berebut untuk memperoleh peralatan kesehatan yang dibutuhkan untuk penanganan Covid-19 dan harus diakui bahwa industry manufaktur khususnya TPT di Indonesia memiliki kapasitas yang cukup besar untuk bisa memenuhi permintaan tersebut khususnya baju pelindung yang selama ini memang mendominasi produksi APD Indonesia.
Saat ini mulai banyak perusahaan manufaktur TPT yang melakukan diversifikasi memproduksi APD untuk memenuhi kebutuhan domestic yang saat ini sangat tinggi. Akan tetapi untuk dapat membuat APD ini masih diperlukan bahan baku impor dan bahan baku yang sesuai dengan standar WHO tidak tersedia di Indonesia maka impor dilakukan.
Seperti dari Korea Selatan yang memiliki bahan baku APD, kita dapat mengimpor bahan bakunya namun korsel mengharuskan juga barang jadinya dikembalikan ke negara tersebut. Itu lah kenapa kita harus tetap ekspor sementara domestic masih sangat kekurangan.
Begitu pula dengan jepang, kita telah sepakat produksi bersama pasokan medis seperti alat pelindung diri (APD). Clearly, tidak ada yang bisa memenuhi kebutuhannya sendiri sehingga kerjasama adalah yang terbaik yang bisa dilakukan.
Jangan tanyakan saya kenapa Indonesia belum bisa membuat/belum cukup bahan baku apd seperti non woven polypropylene sesuai standar WHO, kenyataannya saat ini seluruh dunia berebut bahan baku APD termasuk Amerika Serikat dan negara-negara di Uni Eropa.
Sebagai fasilitator ekspor di daerah yang belasan tahun melakukan verifikasi dari pabrik ke pabrik dan berhubungan dengan perusahaan eksportir manufaktur yang memperkerjakan ribuan tenaga kerja, saya sangat bisa merasakan bahwa ribuan saudara kita yang bekerja di perusahaan juga tengah berjuang sebisa mungkin untuk bertahan sementara berbagai sector usaha lainnya mulai kolaps.
Ekspor APD Dari Indonesia Saat Ini Diatur Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2020 Tentang Larangan Sementara Ekspor Antiseptik, Bahan Baku Masker, Alat Pelindung Diri, Dan Masker. Aturan terakhir ini merupakan relaksasi dari aturan awal yang melarang secara total ekspor APD, dimana saat ini diperbolehkan ekspor APD dengan pengawasan ketat.
Perusahaan yang akan mengekspor produk yang termasuk dalam daftar yang tercantum pada lampiran peraturan tersebut harus terlebih dahulu mendapat Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan RI via Inatrade. (www.inatrade.go.id)