Lihat ke Halaman Asli

Utin hestilusiana

hezthyebundafarhan

Apakah Mobil Ambulance Masih Diprioritaskan?

Diperbarui: 11 Juli 2019   04:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Miriss.... Di saat dalam kemacetan, di saat urgane masyarakat pengguna jalan enggan memberikan jalan kepada ambulance untuk lewat. Padahal mungkin sebagian pengguna jalan sudah tau maksud dari ambulance memhidupkan sirinenya.

Reaksi pengguna jalan terhadap ambulance yang tengah bertugas ini tentu memprihatinkan.

Ambulance merupakan salah satu kendaraan prioritas di lalu lintas dan memiliki hak untuk melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan, dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans dan kendaraan gawat darurat yang lainnya harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa (kantingerzkaskus).

Prioritas bearti kendaraan/ambulance tersebut yang harus didahulukan dan diutamakan daripada yang lain.

Masih ada beberapa pengguna jalan di Indonesia yang belum mengetahui, atau bahkan pura-pura tidak tahu jika ada kendaraan atau mobil yang harus diprioritaskan. Artinya, ketika berada di tengah kemacetan, pengguna jalan harus memberi ruang agar kendaraan tersebut bisa leluasa bergerak.

Bukan tanpa alasan, pemberian jalan untuk mobil yang diprioritaskan ini, berhubungan dengan nyawa seseorang atau banyak orang. Contohnya, untuk mobil ambulance.

Mengapa ambulance termasuk kendaraan yang harus di prioritaskan? Karena ambulans mengangkut orang sakit. Lalu, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas, iring-iringan pengantar jenazah. 

jika ketika di jalan raya terdengar suara sirene berasal dari mobil ambulance, ada baiknya pengendara sedikit menepi agar memberi jalan (ariefaszhari).

Menurut uu no 2 tahun 2009 pasal 134 prioritaskan kendaraan khusus untuk keselamatan bersama sbb:

Hak utama kendaraan terntentu tidak memberikan prioritas jalan bagi kendaraan bermotor memiliki hak utama yang menggunakan peringatan dengan bunyi dan sinar dan/atau yang dikawal oleh petugas Polri : a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas; b. Ambulans yang mengangkut orang sakit; c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas; d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara;".

Nihh mimin kasi tips apa yang harus di lakukan saat sirine ambulance lewat :

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline