Nama : Hesti Dwi Prastiwi
Nim : 222111029
Kelas : HES 5A
IDENTITAS BUKU
Judul Buku: Teori Sosiologi Hukum
Pengarang: Dr. Agus Wibowo, M. Kom, M. Si, MM.
Dr. Methodius Kossay, S. H,. M. Hum.
Penerbit : Yayasan Prima Agus Teknik
ISBN: 978-623-8120-85-7
Halaman: 243
Tahun Terbit: 2024
Dalam buku yang berjudul "Teori Sosiologi Hukum" karya Agus Wibowo dan Methodius Kossay menjelaskan secara lengkap dan rinci mengenai teori sosiologi hukum yang tejadi dalam kehidupan masyarakat secara mendalam. Selanjutnya buku ini dibagi menjadi 12 bab yang menjelaskan mengenai teori apa saja yang ada dalam sosiologi hukum.
Bab 1 membahas mengenai tradisi intelektual hukum yang berasal dari pencerahan dan membantu membuka jalan bagi perkembangan ilmu-ilmu sosial. Dijelaskan pada bab ini bahwasannya perkembangan pemikiran hukum sebelum sosiologi, seperti mazhab klasik, kaum utilitarian dan materialisme sejarah Karl Marx memiliki peran yang signifikan dalam perkembangan sosiologi modern. Karya-karya sosiologi sebelumnya tidak hanya berorientasi empiris, namun juga memiliki informasi teoritis dan berorientasi normatif. Perkembangan sosiologi modern yang meninggalkan kontribusi beberapa penulis sosiologi abad ke-19 membuat situasi perkembangan sosiologi menjadi aneh.
Berikutnya pada bab 2 dan 3 menjelaskan secara khusus mengenai karya-karya yang relevan dan pengaruh dari kedua pakar pemikiran sosiologi yaitu Max Weber dan Emile Durkheim. Sosiologi Max Weber termasuk salah satu pencapaian besar dalam pemikiran sosial dan merupakan dasar sosiologi modern. Yang mana orientasi meodologis Weber membuka jalan bagi serangkaian orientasi dalam sosiologi interpretatif, dan perspektif multidimensi mengenai masyarakat. Bagi sosiologi hukum, karya Weber sangatlah diperlukan. Selain itu, Weber juga menawarkan landasan sosiologi hukum komparatif historis yang berpusat pada dualitas hukum di era modern. Pada bab 3 yang menjelaskan sosiologi Emile Durkheim menerangkan bahwasannya landasan sosiologinya setara dengan karya Max Weber. Yang mana orientasi metodologis Emile Durkheim membuka jalan bagi perkembangan sosiologi struktural yang terlibat dalam analisis kausal dan fungsional, serta mengarah pada pembatasan studi sosiologi masyarakat sebagai aktivitas unik yang tidak dapat direduksi menjadi kegiatan akademis lainnya. Meskipun kajian hukum dalam karya Durkheim sama pentingnya dengan kajian Weber, kajian Durkheim secara umum kurang mendapat perhatian dalam sosiologi hukum modern dibandingkan karya Weber. Hal ini dibuktikan dengan pernyataan bahwasannya penekanan Durkheim pada kapasitas integratif hukum belum diterima dengan baik dalam sosiologi modern, terutama selama dekade ketika sosiologi hukum menjadi lebih terlembagakan seperti halnya perspektif rasionalisasi multidimensi Weber. Akan tetapi dibalik kelemahan tersebut, program teoritis Durkheim tampaknya telah mempengaruhi dan menstimulasi lebih banyak studi empiris dibandingkan karya Weber. Menganalisis struktur dasar dan proses masyarakat, Weber mengembangkan teori multidimensi yang berfokus pada interaksi antara campuran kekuatan politik, ekonomi, budaya, dan kekuatan masyarakat lainnya, sedangkan Durkheim membela teori sosiologi yang mengutamakan pengaruh budaya dan konsep material.
Pada bab 4 dalam buku ini berfokus pada pergerakan intelektual menuju sosiologi hukum seperti yang terjadi di Eropa di kalangan pemikir hukum dan sosiologi hukum yang cenderung sosiologis. Pada perkembangan sosiologi hukum di Eropa awal, khususnya karya-karya Leon Petrazycki dan murid-muridnya, lebih memfokuskan pada perbedaan dan keterkaitan antara hukum yang hidup dan hukum positif. Selain itu, perkembangan sosiologi hukum di Eropa membawa transformasi analisis hukum yang tepat dari tingkat psikologis ke tingkat sosial, serta spesifikasi hukum sebagai institusi dan praktik sosial. Selanjutnya, perkembangan sosiologi hukum di Amerika Serikat menghadapi lebih banyak komplikasi dibandingkan di Eropa.
Berikutnya, pada bab 5 membahas terkait aliran intelektual lain yang berkembang menuju sosiologi hukum modern, yang lebih berakar pada ilmu hukum dibandingkan sosiologi. Perkembangan historis dan intelektual sosiologi hukum di Amerika Serikat merupakan kisah yang unik dan masih sedikit diketahui, sehingga patut menjadi perhatian para sarjana hukum dan sosiologi hukum. Keilmuan Holmes, khususnya, memicu perubahan revolusioner dalam keilmuan hukum menuju yurisprudensi sosiologis. Disistematisasikan oleh Roscoe Pound, yurisprudensi sosiologi mengandalkan kemajuan ilmu-ilmu sosial untuk mengembangkan cara pandang hukum sebagai kontrol sosial yang tetap berkomitmen pada orientasi normatif, kebijakan hukum untuk mengembangkan wawasan yang dapat berkontribusi dalam membangun sistem hukum yang adil. Perkembangan yurisprudensi sosiologi dan realisme hukum pada dasarnya bukan merupakan fungsi dari sejarah intelektual sosiologi dan ilmu sosial, melainkan merupakan perkembangan profesionalisasi hukum yang juga mempengaruhi sosiologi hukum dan kajian sosio-hukum.
Dalam bab 6, aliran teori utama sosiologi hukum modern dieksplorasi berdasarkan tiga garis pemisah utama. Pertama, sebagai kebalikan dari pemikiran konsensual dalam fungsionalisme struktural, munculah perspektif konflik teoritis dalam sosologi yang juga berpengaruh dalam bidang khusus sosiologi hukum. Kedua, teori-teori modern dalam sosiologi hukum terbagi, karena adanya hubungan khusus antara hukum dan moralitas, mengenai kemungkinan dan keinginan akan sosiologi hukum normatif atau pendekatan ilmiah yang pasti. Dan yang ketiga, yaitu menetang fokus teori makro fungsionalisme struktural adalah berbagai perspektif yang analisisnya terletak pada tataran interaksi sosial. Dalam bab ini juga dijelaskan bahwa sosiologi hukum mencakup berbagai perspektif teoritis yang penting, terutama terkait dengan normativitas dan hubungan antara hukum dan masyarakat. Meskipun sosiologi hukum modern belum sepenunya diterima oleh sosiolog di luar bidangnya, kontribusinya dalam memahami hukum secara teoritis dan empiris tetap signifikan. Pada bab ini juga menekankan perlunya analisis kritis terhadap masalah norma dan bagaimana sosiologi hukum berinteraksi dengan disiplin lain.
Selanjutnya dalam bab ke-7 menjelaskan tentang hubungan kompleks antara ekonomi dan hukum dalam konteks masyarakat pasar modern. Yang mana dalam bab ini juga mencakup bagaimana intervensi hukum berupaya mengatur kehidupan ekonomi, serta bagaimana hukum dan ekonomi saling memengaruhi di tingkat organisasi. Selain itu, bab ini juga menyoroti akan pentingnya legitimasi dalam kebijakan kesejahteraan dan tantangan yang dihadapi oleh organisasi dalam beradaptasi dengan tekanan hukum, terutama dalam konteks keadilan dan kesetaraan.
Pada bab ke-8 dijelaskan bahwasannya dalam komunitas politik demokratis, hubungan antara hukum dengan demokrasi sangatlah penting. Jurgen Habermas dan Niklas Luhmann memberikan dua perspektif berbeda, yaitu Luhmann melihat hukum itu sebagai sistem autopoietik yang tidak memerlukan legitimasi normatif, sedangkan Habermas lebih menekankan akan pentingnya prinsip-prinsip normatif dan demokrasi deliberatif dalam legitimasi hukum.