Lihat ke Halaman Asli

Analisis Penelitian Hukum Ekonomi Syariah: NU & Muhammadiyah dalam Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normative

Diperbarui: 24 September 2024   12:04

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

gambar sendiri

Pendekatan Yuridis Empiris dan Yuridis Normatif dalam Analisis Pemikiran Hukum Ekonomi Syariah NU dan Muhammadiyah

Dari sisi yuridis empiris, analisis dapat dilakukan dengan melihat bagaimana pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah diterapkan dan diimplementasikan dalam praktik di masyarakat. Hal ini dapat dilihat dari fatwa-fatwa dan keputusan-keputusan lembaga terkait, seperti implementasi fatwa LBM NU dan keputusan MT Muhammadiyah di masyarakat, serta dampaknya terhadap perilaku ekonomi umat. Pendekatan ini akan mengungkap efektivitas pemikiran hukum tersebut dalam menghadapi realitas dan perubahan sosial ekonomi masyarakat.

Secara yuridis normatif, analisis dapat difokuskan pada landasan filosofis, konseptual, dan metodologis pemikiran hukum ekonomi syariah NU dan Muhammadiyah. Hal ini mencakup kajian terhadap sumber-sumber hukum (Al-Quran, Hadits, kitab-kitab klasik), prinsip-prinsip, serta metode istinbat (penggalian hukum) yang digunakan. Untuk NU, basis pemikiran hukumnya berbasis mazhab dengan upaya kontekstualisasi, sedangkan Muhammadiyah mendasarkan pada pemikiran hukum bebas-cerdas dan progresif. Pendekatan ini akan mengungkap kedalaman, konsistensi, dan progresivitas pemikiran hukum yang dikembangkan oleh kedua organisasi tersebut.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline