Lihat ke Halaman Asli

Hesti CS

Bank Indonesia

Kebijakan DHE SDA sebagai Upaya Menjaga Ketahanan Ekonomi

Diperbarui: 29 Desember 2023   02:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Dalam upaya menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan ketahanan ekonomi nasional, pemerintah berusaha mengatur pemasukan devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia. Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang dimaksud merupakan sumber dana yang berasal dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Menurut Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, pengelolaan DHE SDA berasal dari empat sektor utama, yakni pertambangan, kehutanan, perkebunan, dan perikanan. Keempat sektor SDA tersebut berpotensi menghasilkan devisa sekitar US$ 203 miliar pada 2022 atau sekitar 69,5% dari total ekspor Indonesia. Karenanya, penting untuk memperkuat sektor tersebut dan mengarahkan sumber devisa hasil ekspornya ke dalam pembangunan dalam negeri.

Tentang Devisa Hasil Ekspor pada PP 36/2023

Pada dasarnya, PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (PP DHE SDA) merupakan revisi dari PP Nomor 1 Tahun 2019. Dalam PP ini dijelaskan bahwa setiap penduduk Indonesia bebas memiliki dan menggunakan devisa. Namun, khusus untuk Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari Sumber Daya Alam harus masuk dalam sistem keuangan Indonesia. Pasalnya, hal itu dilakukan guna menjaga keberlanjutan pembangunan dan ketahanan ekonomi nasional.

Secara lebih detail, dasar tujuan dari lahirnya PP ini adalah untuk meningkatkan investasi dan kinerja ekspor SDA, mendorong sumber pembiayaan pembangunan ekonomi, serta mendukung perwujudan stabilitas makroekonomi dan pasar keuangan domestik.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa kewajiban DHE SDA ini hanya berlaku bagi mereka yang memiliki nilai ekspor minimal USD250 ribu. Jadi, bisa dipastikan bahwa kebijakan ini tidak akan berdampak bagi eksportir kecil dan menengah (UMKM). Sebaliknya, UMKM bisa menempatkan DHE SDA-nya guna mendapat fasilitas perpajakan dan insentif bunga.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, juga menerbitkan dua peraturan baru. Peraturan tersebut adalah KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA. Aturan tersebut hadir untuk mendukung pelaksanan DHE SDA agar berjalan optimal.

PP DHE SDA sebagai Upaya Mengoptimalkan Pemanfaatan Sumber Daya Alam 

Sebagaimana diketahui, Indonesia adalah salah satu negara dengan sumber daya alam (SDA) terbesar dunia. Kekayaan alam seperti minyak, gas alam, emas, batu bara, nikel, dan lainnya telah menjadi penopang utama sumber devisa negara yang tentunya berdampak positif pada stabilitas moneter.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto secara lebih detail juga menjelaskan bahwa potensi SDA di negeri ini memang sangat besar. Berdasarkan catatan di tahun 2022, total devisa hasil ekspor dari empat sektor utama (Pertambangan, Perkebunan, Kehutanan, Perikanan) mencapai USD203,0 Miliar setahun atau sebesar 69,5% dari total ekspor. Yang terbesar adalah sektor pertambangan dengan total DHE sebesar USD 129,0 miliar (44,2% dari total ekspor).

Besarnya potensi ini tentu harus dinaungi oleh kebijakan yang berpihak pada pembangunan ekonomi nasional. Atau dengan kata lain, optimalisasi pemanfaatan SDA harus benar-benar digunakan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.

Atas dasar itulah, kebijakan DHE SDA hadir dengan ketentuan "30% DHE SDA wajib di simpan di sistem keuangan Indonesia (SKI)". Jadi, para eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA sebesar 30% dalam sistem keuangan Indonesia dengan jangka waktu minimal 3 bulan, dan ini berlaku mulai 1 Agustus 2023. Dengan begitu, akan terdapat potensi ketersediaan likuiditas valas dalam negeri hasil dari penempatan DHE SDA tersebut.

Aturan DHE SDA Mendukung Hilirisasi Industri Guna Menjaga Ketahanan Ekonomi

Meski Indonesia memiliki kekayaan SDA yang melimpah, faktanya, kita tidak bisa bergantung sepenuhnya pada sumber daya alam mentah. Karenanya, pemerintah terus berupaya agar seluruh stakeholder bisa berpartisipasi aktif dalam proses hilirisasi industri. Caranya dengan berinvestasi langsung di Indonesia untuk mengembangkan industri domestik.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline