Lihat ke Halaman Asli

Hesti CS

Bank Indonesia

Transaksi DNDF Jaga Kestabilan Ekonomi

Diperbarui: 29 Desember 2023   01:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Transaksi DNDF dapat menjadi salah satu instrumen untuk menjaga kestabilan ekonomi negara, atau dalam hal ini, menjaga stabilitas nilai Rupiah. Transaksi ini merupakan salah satu jenis dari Operasi Moneter Terbuka (OPT) yang bertujuan untuk menstabilkan nilai tukar Rupiah.

Apa Itu DNDF?

DNDF atau Domestic Non Deliverable Forward adalah transaksi derivatif standar (plain vanilla) berupa transaksi valuta asing terhadap Rupiah yang penyelesaiannya dengan mekanisme fixing. Salah satu syarat DNF adalah menggunakan Rupiah sebagai mata uang penyelesaian transaksi.

Pada prinsipnya, DNDF adalah transaksi non delivery forward nilai valuta asing terhadap Rupiah, namun penyelesaian atau dana yang dipindahtangankan hanya sebesar selisih kurs yang terjadi. Kurs ini mengacu pada selisih antara kurs acuan dengan kurs yang disepakati.

Transaksi ini diterbitkan oleh pemerintah melalui bank sentral pada tahun 2018 silam dan terbatas pada USD/IDR saja. Ini adalah alternatif transaksi lindung nilai yang bisa digunakan oleh perorangan atau perusahaan dengan risiko nilai tukar.

Sesuai ketentuan BI, penyelesaian transaksi DNDF wajib dibayarkan dalam mata uang Rupiah. Kurs acuannya haruslah menggunakan kurs USD/IDR dalam acuan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR). Saat ini, BI telah menerbitkan kurs acuan non-USD/IDR di situs resmi BI sebagai acuan transaksi DNDF antara Rupiah dengan mata uang lainnya.

Transaksi DNDF bisa dilakukan antarbank ataupun antara nasabah dengan bank. Syaratnya, transaksi di atas threshold harus memiliki underlying transaksi untuk current account (kegiatan transaksi berjalan), financial account (kegiatan transaksi finansial), dan capital account (kegiatan transaksi modal) untuk tujuan perdagangan atau investasi barang atau jasa di dalam negeri, serta underlying transaksi lain sebagai syarat yang ditetapkan bank.

Mekanisme Transaksi DNDF

Transaksi DNDF menggunakan sistem forward yang dilakukan di pasar domestik dengan mekanisme fixing. Artinya, aktivitas jual beli valuta asing terhadap Rupiah disepakati pada tanggal transaksi tertentu. Namun, penyerahan dananya dilakukan dalam waktu dua hari kerja setelah tanggal transaksi tersebut. Mekanisme fixing juga menjadikan penyelesaian dilakukan tanpa adanya pergerakan dana pokok.

Dengan demikian, mekanisme transaksi DNDF adalah menghitung selisih antara kurs transaksi forward yang beracuan pada JISDOR pada tanggal fixing yang telah disepakati. Simak ilustrasinya berikut ini.

Contoh 1:

Pak Jerry ingin melakukan transaksi beli DNDF dengan membeli Dolar AS sebesar USD 2 juta dengan tenor 2 bulan. Kurs Dolar yang disepakati pada saat transaksi adalah USD/IDR 15.100.

Namun, pada saat fixing date, kurs acuan JISDOR menjadi USD/IDR 15.000. Dalam kasus ini, pak Jerry diwajibkan membayar selisih kurs sebesar 200 juta Rupiah pada saat settlement date (15.100-15.000)x2 juta Dolar AS.

Contoh 2

Pak Doni ingin melakukan transaksi jual DNDF dengan menjual Dolar AS sebesar USD 2 juta. Kurs Dolar yang disepakati pada saat transaksi adalah USD/IDR 15.100.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline