Lihat ke Halaman Asli

Hesti CS

Bank Indonesia

Catat, Ini 3 Uang Logam yang Resmi Ditarik Bank Indonesia

Diperbarui: 29 Desember 2023   01:01

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

ilustrasi: Uang logam yang digunakan di Indonesia. (Sumber: SHUTTERSTOCK/DONYDONY via kompas.com)

Dalam beberapa tahun terakhir, Bank Indonesia sebagai Bank Sentral telah mengambil berbagai langkah penting yang berkaitan dengan sirkulasi dan peredaran uang logam di Indonesia. 

Seiring dengan perubahan kebijakan dan perkembangan teknologi dalam aspek keuangan, Bank Indonesia secara resmi menarik dan mencabut peredaran tiga jenis uang logam Rupiah.

Keputusan ini tentunya memiliki dampak yang cukup signifikan pada sistem keuangan dan kehidupan sehari-hari masyarakat, terutama dalam bertransaksi. 

Guna mengatasi kondisi ini, Bank Indonesia memberikan imbauan kepada masyarakat yang masih mempunyai uang logam Rupiah tersebut untuk segera melakukan penukaran dan penggantian sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Uang Logam yang Resmi Ditarik oleh BI

Bank Indonesia secara resmi menarik dan mencabut peredaran uang logam Rupiah dengan pecahan Rp500 untuk Tahun Emisi 1991, uang logam Rp1.000 dengan Tahun Emisi 1993, dan uang logam Rp500 dengan Tahun Emisi 1997.

Penarikan dan pencabutan peredaran uang logam ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 14 Tahun 2023 yang terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023. 

Tentunya, kebijakan ini dilakukan dengan melalui banyak pertimbangan, antara lain periode edar dari tiga uang logam tersebut yang telah sangat lama dan berkembangnya teknologi material atau bahan yang digunakan untuk membuat uang logam.

Berdasarkan berbagai pertimbangan tersebut, tercatat sejak tanggal yang tertulis dalam Peraturan Bank Indonesia tadi, uang logam Rupiah yang dimaksud tidak berlaku lagi sebagai alat tukar atau transaksi yang sah di lingkup Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Jadi, masyarakat yang mempunyai tiga jenis uang logam Rupiah tersebut bisa melakukan penukaran dengan uang logam Rupiah terbaru dengan nominal yang sama. 

Penukaran bisa dilakukan secara langsung di Bank Umum terhitung sejak tanggal 1 Desember 2023 hingga 1 Desember 2033 atau sampai 10 tahun dari tanggal penarikan dan pencabutan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline