Lihat ke Halaman Asli

Hesti CS

Bank Indonesia

Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial

Diperbarui: 19 Desember 2023   12:34

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: Bank Indonesia

Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 11 Tahun 2023 Tentang Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial, yang dimaksud Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) adalah insentif yang ditetapkan oleh Bank Indonesia lewat pengurangan giro bank di Bank Indonesia dalam rangka pemenuhan Giro Wajib Minimum (GWM) yang harus dipenuhi secara rata-rata.

Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi dengan LKM 

Berbagai upaya untuk mendukung dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia di tengah tantangan domestik maupun global terus dilakukan. Salah satunya adalah dengan penguatan stimulus kebijakan makroprudensial berbasis likuiditas yang disiapkan guna menghadapi kecenderungan lambatnya kredit dan pembiayaan perbankan.

KLM diberikan kepada bank, baik konvensional maupun syariah dan unit usaha syariah, yang menyalurkan kredit atau pembiayaan secara ke beberapa sektor yang menjadi prioritas. Adapun insentif yang dimaksud berupa potongan setoran GWM. Hal ini pun akan menambah pasokan likuiditas bank yang aktif menyalurkan kredit atau pembiayaan.

Besaran LKM Terbaru 

Besaran total insentif KLM paling besar adalah 4% atau naik 1,2% dibandingkan periode sebelumnya yang berada di angka 2,8%. Adapun peningkatan total insentif ini memengaruhi besaran bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM yang diberikan remunerasi dengan rincian sebagai berikut:

Pemberian KLM oleh Bank Indonesia ini ditujukan pada bank yang melakukan penyaluran:

  • kredit atau pembiayaan untuk sektor tertentu yang ditetapkan Bank Indonesia
  • kredit atau pembiayaan inklusif berdasarkan pencapaian Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM)
  • kredit atau pembiayaan kepada Usaha Ultra Mikro (UMi)
  • kredit atau pembiayaan berwawasan lingkungan
  • pembiayaan lain yang ditetapkan Bank Indonesia

Sektor Prioritas 

Ada empat sektor yang menjadi prioritas LKM ini, yakni sebagai berikut:

  • Hilirisasi minerba

(industri tembaga, emas perak, batu bara, bauksit, nikel, timah, besi baja, aspal buton)

Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan sebesar 3% sampai 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,2%. Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan lebih dari 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,3%.

  • Hilirisasi non-minerba

(industri tanaman pangan perkebunan, perikanan, dan peternakan)

Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan sebesar 3% sampai 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,6%. Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan lebih dari 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,8%.

  • Sektor perumahan

(usaha konstruksi gedung tempat tinggal, real estate, KPR, dan KPA)

Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan sebesar 3% sampai 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,5%. Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan lebih dari 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,6%.

  • Sektor Pariwisata

(usaha penyedia akomodasi, makanan, dan minuman)

Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan sebesar 3% sampai 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,25%. Jika bank dapat meningkatkan kredit atau pembiayaan lebih dari 7%, maka besarnya potongan GWM adalah 0,3%.

Kebijakan KLM Bank Indonesia merupakan salah satu upaya yang cukup menguntungkan bagi masing-masing pihak. Makin rajin pihak bank menyalurkan kredit atau pembiayaan dengan growth yang tinggi, maka insentif yang diterima pun makin besar. Hal ini akan mendorong inklusi dan pembiayaan hijau.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline