Lihat ke Halaman Asli

Hesti CS

Bank Indonesia

Peran Artificial Intelligence di Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia

Diperbarui: 2 Agustus 2023   01:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi Pelayanan Bank menggunakan AI.Sumber : Google

          Perkembangan teknologi informasi yang pesat dalam era revolusi industri 4.0 telah memberikan dampak signifikan bagi berbagai sektor kehidupan, termasuk industri keuangan. Lembaga keuangan, khususnya lembaga keuangan syariah di Indonesia, tidak dapat mengabaikan perubahan ini. Transformasi digital dan pemanfaatan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) menjadi bagian integral dalam menjawab tantangan dan peluang di era digital ini. Namun, bagaimana Transformasi Digital dalam Lembaga Keuangan Syariah ?

          Digitalisasi dalam lembaga keuangan syariah mengacu pada proses konversi aktivitas bisnis dan layanan keuangan tradisional menjadi bentuk digital. Digitalisasi melibatkan penggunaan teknologi informasi, perangkat lunak, dan aplikasi mobile untuk menyediakan layanan perbankan dan keuangan yang lebih efisien dan mudah diakses bagi nasabah.

          Digitalisasi memiliki peran dalam Meningkatkan Efisiensi dan Layanan kepada nasabah melalui:

  • Meningkatkan Aksesibilitas
  • Digitalisasi memungkinkan nasabah untuk mengakses layanan perbankan syariah kapan saja dan di mana saja melalui perangkat mobile atau komputer, tanpa harus ke kantor fisik bank.
  • Proses Transaksi Lebih Cepat
  • Digitalisasi mempercepat proses transaksi seperti pembayaran, transfer dana, dan pengajuan pinjaman, sehingga meningkatkan efisiensi operasional lembaga keuangan.
  • Pengurangan Biaya Operasional
  • Melalui layanan digital, lembaga keuangan syariah dapat mengurangi biaya operasional yang terkait dengan kantor fisik dan proses manual.

          Digitalisasi pada Lembaga Keuangan Syariah merupakan sebuah kewajiban. Hal ini terjadi karena proses digitalisasi dan implementasi AI menjadi part of transformation dari abad ke abad. Lembaga Keuangan Syariah telah mengalami perkembangan yang signifikan dari masa lalu hingga saat ini. Perkembangan ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, termasuk perubahan sosial, ekonomi, teknologi, serta dukungan dari pemerintah dan masyarakat. Berikut adalah tahapan perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dari masa lalu hingga sekarang.

Transformasi Lembaga Keuangan Syariah di Indonesia. Sumber : Penulis

1. Awal Mula dan Perkembangan Awal (Abad ke-7 hingga 19)

  • Lembaga Keuangan Syariah berasal dari prinsip dan nilai-nilai ekonomi Islam yang tercantum dalam Al-Quran dan Hadis Nabi Muhammad SAW. Pada awalnya, lembaga keuangan syariah beroperasi dalam bentuk perdagangan dan pemberian pinjaman secara sederhana di masyarakat Muslim.
  • Selama periode ini, lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan melalui keberadaan bazaar, bank pribadi, dan lembaga keuangan non-bank yang berbasis pada prinsip syariah. Namun, perkembangan ini masih terbatas pada tingkat lokal dan regional.

2. Masa Kolonial dan Pasca Kemerdekaan (Abad ke-19 hingga 20)

  • Selama masa kolonial, banyak lembaga keuangan syariah mengalami penurunan dan pembatasan akibat dominasi kolonialisme yang menerapkan sistem ekonomi kapitalis.
  • Setelah Indonesia merdeka, terjadi upaya pemulihan dan revitalisasi lembaga keuangan syariah yang lebih terorganisir. Pada tahun 1945, Bank Perniagaan Indonesia (BPI) didirikan dengan prinsip syariah sebagai salah satu bank syariah pertama di Indonesia.

3. Era Modern dan Pengakuan Resmi (Abad ke-20 hingga 21)

  • Pada tahun 1967, pemerintah Indonesia mulai memberlakukan Undang-Undang Perbankan Syariah yang menjadi landasan hukum bagi operasional lembaga keuangan syariah.
  • Pada tahun 1992, pemerintah mendirikan Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah pertama yang berbadan hukum resmi dan diawasi oleh Bank Indonesia.
  • Selama tahun 1990-an dan awal abad ke-21, lembaga keuangan syariah mengalami perkembangan yang pesat dengan didirikannya berbagai bank syariah dan lembaga keuangan syariah lainnya.
  • Pada tahun 2008, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang lebih memperkuat dan memfasilitasi perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia.

4. Digitalisasi dan Teknologi (Abad ke-21)

  • Seiring dengan revolusi teknologi informasi, lembaga keuangan syariah juga mengalami transformasi digital. Banyak bank syariah yang mengimplementasikan layanan perbankan digital untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan nasabah.
  • Teknologi juga digunakan untuk mendukung pembiayaan syariah dengan skema yang lebih inovatif seperti peer-to-peer lending syariah dan crowdfunding syariah.
  • Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) dan analisis data semakin berkembang untuk mendukung pengambilan keputusan di lembaga keuangan syariah.

           Perkembangan Lembaga Keuangan Syariah dari masa lalu hingga sekarang mengalami perjalanan yang panjang dan menarik. Dari awal yang sederhana hingga menjadi bagian integral dalam sistem keuangan modern, lembaga keuangan syariah terus berkembang dan beradaptasi dengan perubahan zaman dan teknologi. Dukungan pemerintah, kesadaran masyarakat akan prinsip syariah Perkembangan teknologi melalui digitalisasi dan implementasi AI telah menjadi faktor kunci dalam perkembangan lembaga keuangan syariah di Indonesia dan secara global.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline