Rupiah digital adalah sebuah representasi uang digital yang menjadi simbol kedaulatan negara atau sovereign currency. Rupiah digital ini diterbitkan oleh Bank Indonesia dan menjadi bagian dari kebijakan moneter.
Adanya rupiah digital menjadi solusi atas berkembangnya decentralized currency yang telah berkembang pesat seperti Bitcoin (BTC), Ethereum (ETH), Tether (USDT), Binance Coin (BNB), Cardano (ADA) dan banyak cryptocurrency yang berkembang di dunia saat ini.
Rupiah Digital dikembangkan melalui Proyek Garuda oleh Bank Indonesia. Proyek Garuda merupakan sebuah inisiatif yang memayungi eksplorasi desain Central Bank Digital Currency (CBDC) Indonesia yang kemudian disebut Digital Rupiah.
Oleh karena itu, Digital Rupiah merupakan sumbangsih Bank Indonesia kepada negara dalam perjuangan menjaga kedaulatan Rupiah di era digital.
Tentunya Rupiah Digital berbeda dengan Cryptocurrency. Ada perbedaan mendasar antara keduanya. Rupiah Digital adalah mata uang resmi Indonesia sedangkan cryptocurrency (seperti Bitcoin, Ethereum, dan lainnya) adalah bentuk mata uang digital yang dibangun di atas teknologi blockchain.
Cryptocurrency memiliki karakteristik seperti desentralisasi, anonimitas, dan sistem keamanan yang berbeda dengan mata uang tradisional. Cryptocurrency tidak terkait dengan mata uang resmi suatu negara dan tidak diatur oleh otoritas moneter seperti bank sentral.
Meskipun Rupiah Digital juga merupakan mata uang digital, perbedaan utamanya adalah bahwa Rupiah Digital tetap terkait dengan mata uang resmi suatu negara dan diatur oleh bank sentral, sementara cryptocurrency beroperasi secara terpisah dan lebih independen dari sistem keuangan konvensional.
Di sisi lain, Rupiah Digital bertujuan untuk memodernisasi sistem pembayaran negara dan memperkuat penggunaan mata uang resmi.