NAMA : HESTIA KHOIRUN NISHA
KELAS : HUKUM TATA NEGARA
UNTUK MEMENUHI TUGAS UAS MATKUL POLITIK HUKUM
Cipta kerja adalah upaya penciptaan lapangan kerja melalui kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan, usaha mikro, UKM, peningkatan ekosistem investasi dan peningkatan operasional bisnis, serta percepatan investasi pemerintah pusat dan proyek strategis nasional.
Pemerintah akan terus menerapkan undang-undang hak cipta dan peraturan sekunder yang diberlakukan. Namun di sisi lain, menurut putusan MK, pemerintah tetap akan melakukan pembenahan. Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (25/11/2019) memutuskan aduan serikat pekerja terhadap UU Cipta Kerja.
Mahkamah Konstitusi telah menemukan bahwa undang-undang tersebut inkonstitusional dan perlu diubah. Mahkamah Konstitusi telah memerintahkan DPR dan pemerintah untuk mengubah UU Cipta Kerja dalam waktu dua tahun ke depan atau paling lambat akhir tahun 2023.
Sebelum amandemen, UU Cipta Kerja masih berlaku. "Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penciptaan Lapangan Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tidak mempunyai kekuatan hukum bersyarat dan mengikat kecuali ditafsirkan, dan akan diubah dalam waktu dua tahun. Jelaskan bahwa tidak ada. Putusan akan diumumkan."
Namun demikian, Mahkamah Konstitusi hanya meminta agar undang-undang tersebut segera diubah. Partainya menetapkan masa banding dua tahun setelah membacakan putusan.
"Jika perbaikan tidak dilakukan dalam waktu dua tahun, itu secara permanen inkonstitusional," tambah keputusan itu.
Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja telah disahkan dan ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 2 November 2020, sehingga menjadi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020.
Undang-undang itu sendiri telah memicu protes luas di seluruh Indonesia.
Undang-undang tersebut mempengaruhi hak-hak pekerja dan mengabaikan aspek perlindungan lingkungan, terutama dari sisi serikat pekerja.
Putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa Undang-Undang Penciptaan Lapangan Kerja akan tetap berlaku secara konstitusional sampai diubah sesuai dengan tenggang waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi. Masa tenggang ini harus diubah dalam waktu dua tahun setelah putusan dibacakan.