Keragaan Unit Penangkap Ikan Di Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Selatan memiliki 59 buah Pulau dengan berbagai potensi yang melimpah di dalamnya termasuk potensi perikanan tangkap. Informasi tentang keragaanunit penangkap ikan mutlak diperlukan sebagai baseline data pengelolaan sektor perikanan tangkap berkelanjutan baik dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi.
Tujuan penelitian ini adalah untuk analisis klasifikasi dan kontruksi alat tangkap di Kabupaten Bangka Selatan, volume kapal (Gross Tonage), lama trip penangkapan ikan setiap jenis alat tangkap dan kelengkapan surat izin usaha peikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Penelitian ini dilaksanakan bulan April hingga Mei 2018.
Data yang diambil data sekunder dari berbagai instansi terkait dan data primer berupa questioner sebanyak 160 responden. Metode pemilihan responden dilakukan dengan metode purposive sampling. Analisis data dengan menggunakan metode deskriptif dengan mengelompokkan alat tangkap kedalam klasifikasi menurutFood and Agriculture Organization (FAO) dan menurut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No 6 tahun 2010 tentang alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia (WPPRI).
Hasil penelitian menunjukkan terdapat 2 jenis alat tangkap yang dilarang yaitu trawl (klasifikasi pukat hela) dan cantrang (klasifikasi pukat tarik) yang masih beroperasi di Kabupaten Bangka Selatan. Terdapat 13 jenis alat tangkap utama di Kabupaten Bangka Selatan yang ramah lingkungan yaitu bottom gillnet, jaring bawal, jaring pari (klasifikasi jaring insang), sero, bubu kawat dan bubu lipat (klasifikasi trap/perangkap), rawai tetap, pancing tonda, pancing cumi, pancing dasar (klasifikasi pancing), mini purse seine (klasifikasi jaring lingkar), sungkur, bagan tancap, kapal bagan (klasifikasi jaring angkat).
Jenis alat penangkap ikan tersebut termasuk ke dalam 7 kelas menurut FAO dan menurut PermenKP No 6 Tahun 2010 di Kabupaten Bangka Selatan. Sebanyak 34% kapal ikan di Kabupaten Bangka selatan tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI).
(Kurniawan Kurniawan
Aquatic Science 1 (1), 20-32, 2019)
Keragaan Unit Penangkap Ikan Di Kabupaten Bangka Selatan
Kabupaten Bangka Selatan memiliki 59 buah Pulau dengan berbagai potensi yang melimpah di dalamnya termasuk potensi perikanan tangkap. Informasi tentang keragaanunit penangkap ikan mutlak diperlukan sebagai baseline data pengelolaan sektor perikanan tangkap berkelanjutan baik dari aspek ekologi, sosial dan ekonomi. Tujuan penelitian ini adalah untuk analisis klasifikasi dan kontruksi alat tangkap di Kabupaten Bangka Selatan, volume kapal (Gross Tonage), lama trip penangkapan ikan setiap jenis alat tangkap dan kelengkapan surat izin usaha peikanan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI).
Penelitian ini dilaksanakan bulan April hingga Mei 2018. Data yang diambil data sekunder dari berbagai instansi terkait dan data primer berupa questioner sebanyak 160 responden.