Lihat ke Halaman Asli

Kelompok 24

Mahasiswa Universitas PGRI Madiun

KKN-T Unipma 2023: Peduli Akan Kejahatan Sosial Media pada Masyarakat Kedungpanji

Diperbarui: 14 Februari 2023   12:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

Cyber crime merupakan tindak kejahatan di ranah dunia maya yang memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet sebagai sasaran. Tindakan cyber crime ini muncul seiring dengan semakin maraknya teknologi digital, komunikasi dan informasi yang semakin canggih. Cyber crime bertujuan menyerang sistem keamanan komputer dan data yang diproses oleh suatu sistem komputer. 

Pelaku umumnya adalah orang- orang yang sudah ahli dengan teknik hacking. Seiring dengan berkembangnya teknologi digital, tindak kejahatan di dunia maya ini semakin beragam bentuknya. Mulai dari ancaman privasi, kebocoran data, serangan psikologis, hingga mengakibatkan kerugian finansial.

Pada KKN-T UNIPMA ini kelompok 24 dengan Dosen Pembimbing Ibu Puji Nurhayati, S.E.,M.Si melakukan sosialisasi mengenai cyber crime yang dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2023 malam. 

Sosialisasi ini dilakukan bersamaan dengan acara yasinan di dusun Brangkal Desa Kedungpanji Kecamatan Lembeyan Kabupaten Magetan, yang diikuti oleh peserta KKN-T UNIPMA Kelompok 24 dan warga sekitar. Pembicara pada sosialisasi ini yaitu perwakilan dari peserta KKN-T UNIPMA Kelompok 23 yaitu Dhea Alvyonita Millaniasari.

Dalam sosialisasi ini, perwakilan dari kelompok 24 menyampaikan tentang bahaya cyber crime. Tanpa disadari, kejahatan siber dapat menyerang setiap aktivitas yang kita lakukan di internet. Kejahatan siber dapat mengintai dan terjadi dimana saja, termasuk salah satunya di Desa Kedungpanji. Kurangnya pemahaman dan cara mencegah terjadinya kejahatan siber tentunya dapat membahayakan semua orang. 

Salah satu yang disampaikan dalam sosialisasi tersebut yang dapat dilakukan oleh masyarakat di Desa Kedungpanji agar terhindar dari kejahatan siber ialah tidak menyebarkan data pribadi, tidak memberikan kode OTP kepada siapapun, tidak menginstal aplikasi tidak resmi, tidak mengunjungi situs web ilegal, dan menggunakan kombinasi password dalam setiap aplikasi online.

Selain itu terdapat kejahatan siber yang bernama phising yaitu tindakan meminta (memancing) pengguna komputer untuk mengungkapkan informasi rahasia dengan cara mengirimkan pesan penting palsu, dapat berupa email, website, atau komunikasi elektronik lainnya. 

Para pelaku pembuat phising, biasanya akan membuat situs web atau tampilan interface suatu aplikasi dengan semirip mungkin dan hampir tidak bisa dibedakan dengan yang aslinya. Biasanya website atau tampilan interface aplikasi tersebut dapat mengambil data korban seperti email, kata sandi, nomor pin, dan lain sebagainya.

Dengan sosialisasi tersebut, diharapkan pengguna internet di Desa Kedungpanji dapat terlindungi dari tindakan cyber crime. Untuk meningkatkan keamanan lebih lanjut, diperlukan kerja sama pemerintah untuk menerbitkan regulasi tentang tindak kejahatan tersebut sehingga penguna internet bisa merasa aman dan terlindungi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline