SERANG - Kasus tragis pencabulan yang menimpa puluhan siswi SD di Mancak mencapai babak baru. Berkas perkara resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cilegon setelah melalui proses penyelidikan yang intensif.
Peristiwa yang menggemparkan orang tua dan masyarakat terjadi di Kecamatan Mancak, di mana puluhan siswi SD menjadi korban tindak pencabulan. Langkah-langkah penyelidikan yang mendalam telah dilakukan oleh pihak kepolisian untuk mengungkap pelaku dan memastikan keadilan bagi para korban.
"Kami telah melakukan penyelidikan kasus ini dengan serius. Berkas perkara telah kami limpahkan ke Kejari Cilegon untuk proses lebih lanjut," ungkap Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak IV Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resort Kota Cilegon, Kanit IV PPA Satreskrim Polres Cilegon, Eka Rifka, saat diwawancarai oleh awak media pada Senin (27/11/2023).
Meskipun terdapat kekhawatiran dari orang tua korban terkait kelambatan penanganan kasus, Eka memastikan bahwa pihak kepolisian telah berusaha maksimal untuk memberikan keadilan pada korban.
"Saat ini sedang dianalisis oleh jaksa penuntut umum, nanti kalau ada berkas yang kurang, maka berkas itu dikembalikan ke kami untuk dilengkapi," imbuh Eka.
Salah satu keluarga korban, menyampaikan ucapan terimakasih atas kinerja kepolisian khususnya Polres Cilegon dalam menangani kasus ini.
"Kemarin kami mendapat informasi dan ternyata sudah dilimpahkan. Saya mewakili para orang tua korban mengucapkan terima kasih kepada kepolisian. Semoga mereka tetap mengawal kasus ini hingga tuntas, dan kami berharap keadilan segera ditegakkan," ujar salah satu orang tua korban, H, pada Senin (27/11/2023).
Diketahui, Sabtu (12/8/2023), Samani (58), seorang oknum guru SD Negeri di Kecamatan Mancak, dilaporkan atas dugaan melakukan pelecehan seksual terhadap beberapa muridnya. Para korban, termasuk Q (11) dan S (11), menceritakan aksi mesum guru mereka. Kasus ini mencuat setelah pengakuan Q tentang perlakuan tidak senonoh Samani.
Orang tua korban mengekspresikan harapannya agar kasus ini diusut tuntas, dan keadilan segera ditegakkan. Saat ini, Samani sudah tidak mengajar di kelas 6 SD dan bukan lagi menjadi wali kelas 6 SD tersebut. (/Hery)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H