Lihat ke Halaman Asli

Hery Wibowo

Layanan Pendidikan Keluarga

Urgensi Pembentukan Badan Adat Nasional

Diperbarui: 15 Desember 2024   10:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: Deklarasi Urgensi Pembentukan Badan Adat Nasional, Lampung 14 Desember 2024 (Sumber Pribadi)

Pada hari Sabtu tanggal 14 Desember 2024, Program Studi Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Padjadjaran menyelenggarakan Diseminasi Nasional Konstruksi Masyarakat Adat dalam Pembangunan Nasional dengan tema Maju Bersama Mewujudkan harmonisasi Bangsa yang berkelanjutan berbasis kearifan lokal. Acara ini merupakan luaran (outcome) dari program Penelitian Academic Leadership Grant atas nama Prof. Fadhil Nurdin M.A., Ph.D yang merupakan Guru Besar di Departemen SosiologiRangkaian penelitian ALG ini bertemakan konstrutivisme masyarakat adat yang mengkaji dinamika kebutuhan, permasalahan sekaligus potensi masyarakat adat Pubian di Lampung. Tim ALG pimpinan Prof Fadhil ini berisi anggota dari lintas prodi yaitu antara lain Prodi Sosiologi, Kesejahteraan Sosial, Hubungan Internasional serta Ilmu Politik.


Outcome atau luaran dari kajian ini adalah dicetuskannya Deklarasi Urgensi Pendirian Badan Adat Nasional yang ditandatangani atau didukung oleh sejumlah pihak yang merepresentasikan perwakilan institusi, dari mulai institusi pemerintah negara (Kementerian Sosial), perwakilan tenaga kesejahteraan sosial Masyarakat, perwakilan lembaga adat, tokoh masyarakat, wakil Akademisi Internasional dari Malaysia dan juga akademisi dari Universitas Indonesia dan Universitas Padjadjaran. Adapun inti poin dari deklarasi tersebut adalah memperjuangkan hak-hak dari masyarakat Adat untuk dapat menjadi perhatian penuh dari pemerintah
Ketua Tim peneliti ALG Prof Fadhil Nurdin menyatakan bahwa "Masyarakat adat sejatinya adalah masyarakat pribumi asli Indonesia yang berhak untuk terus diperjuangkan hak-hak kesejahteraananya". "Bukan hanya itu, kearifan lokal adat, sejatinya adalah bahan baku utama pembangunan, yang bersumber dari potensi/sumber daya nilai, tradisi, instrumen kerja serta kearfian lainnya, yang selalu dapat dikembangkan untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat Indonesia".


Namun hari ini, ragam dinamika kemasyarakatan, termasuk beragam konflik adat seakan menegaskan bahwa eksistensi masyarakat adat belum menjadi prioritas. Terdapat sejumlah hak yang masih harus diperjuangkan dengan ragam sinergi dan kolaborasi pihak eksternal (pentahelic). Sehingga diperlukan lebih dari sebuah kesadaran bersama (public awareness), namun lebih dari itu, dibutuhkan satu badan negara untuk dapat memayungi seluruh ragam kepentingan dan kebutuhan masyarakat adat. Khususnya untuk dapat mendukung penuh penyelesaian masalah sosial masyarakat adat, pemenuhan kebutuhan sosial masyarakat adat serta pengembangan potensi sosial masyarakat adat.


Maka, dicetuskanlah kemudian Deklarasi Urgensi Pembentukan Badan Adat Nasional yang isinya sebagai berikut:


Dinamika globalisasi dan modernisasi terus berjalan secara membabi buta sehingga seakan hampir tidak menyisakan ruang untuk kelestarian adat, tradisi dan budaya adat lokal, khususnya di Indonesia.
Hal ini juga diperparah dengan bermunculannya konflik-konflik kepemilikan lahan dan perebutan tanah adat. Padahal sejatinya, masyarakat adat Indonesia, yang sudah ratusan tahun menghuni bumi nusantara, turun temurun bermasyarakat dengan kearifan lokalnya, sudah sepantasnya mendapatkan perhatian utama terkait kesejahteraannya dan juga aksesnya terhadap sumber daya sosial. 

Sehingga sudah saatnya Indonesia memprioritaskan gerak langkah pembangunan dengan berfokus pada pengembangan potensi lokal dan kekayaan kearifan adat yang telah dimiliki Indonesia selama ratusan tahun lamanya.
Oleh karena itu, melalui forum ini kami menyerukan
1.Membentuk Badan Adat Nasional dibawah Presiden
2.Mewujudkan Perlindungan kepada hak-hak masyarakat adat
3.Mewujudkan penguatan institusi adat Indonesia dan Global
4.Merespon penanganan dan pencegahan konflik antar masyarakat adat dan pihak eksternal
5.Penguatan nilai-nilai budaya dan tradisi adat untuk perdamaian dan harmonisasi Indonesia
6.Fungsionalisasi infrastruktur adat untuk menunjang aktivitas masyarakat adat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline