Lihat ke Halaman Asli

Benarkah SPT Menyelesaikan Masalah ?

Diperbarui: 25 November 2017   00:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Hari ini adalah sudah lebih dari sebulan setelah Guru Wiyakti Bakti (disingkat : Guru WB ) Cilacap mengadakan aksi bersama . Tanggal 4 oktober 2017  adalah menjadi hari yang tidak dilupakan oleh  para guru WB  dan  PTT yang tergabung dalam Forum Komunikasi Guru Tidak tetap  dan Pegawai Tidak Tetap di kabupaten Cilacap. Ada tiga tuntutan yang di sampaikan kepada  Pemerintah daerah Cilacap dalam hal ini adalah Bupati,yaitu Tri tugu bakti antara lain: diterbitkannya Sk Bupati untuk GTT dan PTT di sekolah negeri untuk syarat sertifikasi, berikan kesejahteraan dan jaminan kesehatan  yang layak bagi GTT/ PTT beserta anak dan istri/ suami, serta masukan data GTT/PTT ke data base Badan Kepegawaian.

Berbicara tentang Surat Perintah Tugas (SPT) Apakah Surat Perintah Tugas (SPT) yang merupakan surat yang dijanjikan akan diterbitkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menyelesaikan permasalahan guru WB?. Apakah justru akan menimbulkan permasalahan baru? Pertama permasalahanya sampai saat ini SPT yang dijanjikan oleh dinas Pendidikan dan Kebudayaan adalah hanya Surat Perintah Tugas (SPT) yang diberikan kepada guru WB yang linear  (sesuai ijazah) dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (mengajar 24 Jam seminggu) saja. 

Dan bahwa SPT hanya untuk melegalkan dana BOS  sebesar 15 % untuk memberikan honor kepada guru WB dirasakan masih kurang. Kedua,timbulnya gejolak antar guru Wiyakta Bakti terutama yang tidak linear dengan yang linear. Hal ini karena yang akan mendapat SPT adalah guru yang linear. Di sekolah suasana yang tadinya sejuk menjadi kurang nyaman karena ada salah satu atau beberapa guru yang tidak linear,baik ijazah ataupun pemenuhan jam mengajar. 

Apalagi setelah ada verifikasi dari Dinas Pendidkan dan Kebudayaan. Ada rasa iri terhadap teman sejawat walupun baru satu tahun akan tetapi linear dan memenuhi SPM 24 jam. Sementara dia walaupun sudah mengajar puluhan tahun namun karean tidak linear dan SPM sehingga tidak akan mendapat SPT. 

Ketiga, terganggunya proses belajar mengajar di sekolah. Guru WB selama ini adalah yang menjadi tulang punggung di sekolah masing-masing. Jika mereka yang tidak linear tidak mendapatkan SPT maka akan bisa berpengaruh terhadap proses belajar mengajar di sekolah. Semangat mengajar guru WB menjadi menurun dan bahkan akan hilang karena merasa dianak tirikan. 

Keempat, menurunnya kualitas pendidikan di Cilacap khususnya.Jika permasalahan ini terus berlarut- larut, dapat dikhawatirkan menurunkan kualitas pendidikan di Cilacap terutama adalah di Sekolah Dasar Negeri. Dengan jumlah lebih dari 4000 guru WB di Cilacap ditambah dengan mulai banyaknya guru PNS yang memasuki masa pensiun, tentu akan mempengaruhi pelayanan pendidikan di Sekolah. Jika mereka yang tidak berSPT mengajar dengan "ogah-ogahan" maka sudah dapat dipastikan kualitas pendidikan menjadi menurun. Hal ini tentunya akan memberikan efek yang tidak baik baik dunia pendidikan di Cilacap khususnya.

Lalu bagaimanakah sebaiknya Pemda menyikapi hal ini? Apa yang harus dilakukan oleh Pemda ? Untuk bisa menyikapi permasalahan tersebut maka pertama, Pemda harus segera memberikan kesejahteraan yang layak (UMK) bagi guru GTT (WB). Bantuan tranpostai (Bantras) yang selama ini diberikan kepada guru-guru WB, pada kenyataannya masih belum menyentuh seluruh guru WB. Jika memang alokasi anggaran tersebut kurang untuk meningkatakan kesejahteraan guru WB, maka seharusnya ada langkah-langkah terobosan dari Pemda agar bisa meningkatkan kesejahteraan guru WB. Misalnya dengan memberdayakan perusahaan-perusahaan yang ada di Cilacap. 

Karena di Kabupaten Cilacap terdapat perusahaan- perusahaan besar seperti PT Holcim, PT Pertamina, PT Pelindo, dan PLTU, Apabila jeli melihat peluang tersebut Pemda Cilacap bisa memberdayakan perusahaan tersebut untuk memberikan sumbangsih kepada dunia pendidikan terutama kepada guru WB. Dengan demikian bisa membantu Pemda dalam membantu mengatasi permasalahan kesejahteraan Guru WB di Cilacap. 

Kalau memang selama ini dana pendidikan dari perusahaan tersebut titik beratnya hanya untuk saran dan prasarana (SARPRAS) dan bantuan beasiswa untuk siswa , maka Pemda bisa mengarahkan agar ada alokasi untuk guru WB. Selain membantu kesejahteraan para guru WB, manfaat lain adalah akan adanya sinergi yang lebih baik lagi antara Pemda dan perusahaan tersebut dalam bidang pendidikan. Pada akhirnya ruh pendidikan di Cilacap dapat lebih hidup dengan adanya dukungan dari perusahaan- perusahaan tersebut.

Selanjutnya segera terbitkan SK Bupati tanpa terkecuali baik yang linear maupun yang tidak linear,serta memasukan ke dalam data base badan kepegawaian.  Kalau selama ini SPT adalah merupakan reaksi dari pemda dalam menyikapi tuntutan GTT/PTT.  Hal ini belum menjawab tuntutan, karena SPT tersebut hanya digunakan untuk  melegalkan dana BOS yang 15 % untuk membayar guru WB yang linear saja dalam Juknis BOS 2017. Dan jika memang SPT adalah satu-satunya yang bisa diterbitkan. hendaknya fungsinya lebih diperluas tidak hanya melegalkan BOS sebesar 15 % untuk membayar guru WB linear tapi ditambah dengan misalnya bisa untuk memperoleh NUPTK dan sertifikasi bagi guru WB.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebagai payung dari guru WB hendaknya segera mengambil langkah-langkah cepat, yaitu dengan memberikan kepastian kepada seluruh guru WB baik yang linear maupun yamg tidak linear bahwa mereka juga akan mendapatkan SK (SPT). Hal ini untuk memberikan suasana yang sejuk bagi para guru WB di lingkungan sekolah masing-masing. Dan meredam gejolak yang ada selama ini.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline