Setiap pekerja yang terdaftar peserta BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) ketika sudah memasuki usia pensiun, terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, Jaminan Hari Tua adalah manfaat uang tunai yang dibayarkan sekaligus pada saat peserta memasuki usia pensiun, meninggal dunia atau mengalami cacat total.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun termasuk juga peserta yang berhenti bekerja meliputi peserta mengundurkan diri, peserta terkena pemutusan hubungan kerja dan peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Nah, mungkin bagi sebagian banyak peserta yang ingin mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan mengalami sedikit kebingungan tentang bagaimana tata cara untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya.
Bagi peserta penerima manfaat atas Jaminan Hari Tua, yang berencana untuk mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan penting untuk memahami tata cara pencairan dan dokumen apa saja yang diperlukan.
Sekarang ini, BPJS Ketenagakerjaan telah memberi kemudahan bagi setiap penerima manfaat Jaminan Hari Tua untuk mencairkan BPJS Ketenagakerjaannya melalui cara online maupun online.
Apabila anda ingin segera atau dalam waktu dekat ingin mengajukan klaim atau mencairkan BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan langkah-langkah yang mudah berikut.
Bagi Peserta yang memiliki saldo di bawah 10 juta.
Bagi anda yang termasuk kedalam kategori penerima manfaat Jaminan Hari Tua yang memiliki saldo BPJS Ketenagakerjaan di bawah 10 juta, dapat mengajukan klaim melalui aplikasi JMO. Anda dapat mengunduh aplikasi JMO melalui ponsel anda.
Dengan aplikasi JMO, anda akan melakukan registrasi melalui email dan kata sandi. Setelah melakukan registrasi, kemudian anda bisa login dengan email dan kata sandi yang sudah terdaftar.