Rumah merupakan kebutuhan dasar manusia untuk bisa dijadikan sebagai tempat tinggal yang layak dan aman demi kelangsungan kehidupannya.
Keterbatasan kemampuan daya beli menjadi alasan laten bagi manusia untuk bisa membeli rumah jadi yang disediakan oleh pengembang atau membangun rumah secara mandiri.
Ya bagi mereka yang punya keuangan yang mapan atau kelas menengah keatas mungkin tidak menjadi hal yang sulit untuk memenuhi kebutuhan hunian tempat tinggal.
Akibat keterbatasan kemampuan daya beli, banyak keluarga atau rumah tangga khususnya masyarakat yang berpenghasilan rendah yang memilih untuk tinggal di rumah kontrakan hingga waktu yang tidak ditentukan atau dengan kata lain hingga kemampuan daya beli mereka sudah mumpuni dan mencukupi.
Dalam mengatasi kekurangan kebutuhan akan rumah, saat ini banyak pengembang yang menyediakan hunian yang dapat dibeli oleh masyarakat berpenghasilan rendah maupun berpenghasilan menengah keatas.
Dengan menawarkan sistem pembayaran secara cash maupun cicilan selama sekian tahun, setiap orang dapat memiliki rumah atau hunian dengan mudah yang disediakan oleh pengembang yang disesuaikan dengan kemampuan keuangan atau daya beli mereka.
Ketika berniat ingin membeli rumah baik cash ataupun kredit yang disediakan oleh pengembang, selain aspek finansial yang mencukupi yang mendukung kemampuan daya beli, ada juga aspek yang penting untuk diketahui. Hal ini dirasa perlu untuk menghindari terjadinya masalah dikemudian hari.
Adapun hal penting yang harus diketahui oleh setiap orang yang ingin membeli rumah dari pengembang adalah status dari tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan atau membangun perumahan.
Tanah Berstatus Hak Milik atau Hak Guna Bangunan
Setiap orang yang ingin membeli unit perumahan dari pengembang, terlebih dahulu harus mengetahui status tanah yang dimanfaatkan oleh pengembang untuk mendirikan perumahan itu apakah tanah hak milik atau tanah hak guna bangunan.
Status tanah hak milik artinya bahwa tanah tersebut merupakan milik dari pengembang yang diperoleh dengan cara pembelian ataupun hibah dari perorangan atau negara dan dikuatkan dengan sertifikat hak milik.