Presiden Joko Widodo, pada 9 Februari 2021 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam peraturan presiden tesebut, pasal yang paling krusial adalah adanya penambahan pasal di antara pasal 13 dan pasal 14 dari Peraturan Presiden sebelum perubahan yaitu pasal 13 A dan pasal 13 B.
Dalam pasal 13 A ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi covid-19.
Sementara Pasal 13A ayat (4) menyebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
- Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
- Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
- Denda.
Dan bukan hanya dalam pasal 13 A saja berbicara mengenani kewajiban dan pengenaan sanksi apabila tidak mengikuti vaksinasi covid-19, namun dalam Pasal 13 B juga disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud pada pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.
Dengan kata lain bahwa ada 2 aturan yang dipakai oleh pemerintah untuk memberikan sanksi bagi siapa saja yang tidak mau mengikuti vaksinasi covid-19 yaitu Perpres Nomor 14 Tahun 2021 dan Undang-undang nomor 4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Dalam Undang-undang tersebut juga berbicara mengenai sanksi dan pidana bagi siapa saja yang menyebabkan terhalangnya penanggulangan wabah.
Lebih jelasnya ketentuan pidana tersebut disebutkan pada pasal 14 ayat (1) yang menyebutkan bahwa barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Serta Pasal 14 ayat (2) yang menyebutkan bahwa barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
Ketika membaca pasal-pasal dalam Perpres dan undang-undang tersebut ada perasaan takut untuk dikenakan sanksi administratif apalagi berujung pada tindakan pengenaan tindakan pidana dengan ancaman hukuman penjara.
Tentu tidak ada seorang pun di negara ini yang akan mau apabila karena sesuatu hal yang bukan mengandung niat jahat, lebih kepada perasaan takut atau khawatir atas reaksi atau efek yang terjadi setelah divaksin, mau dikenakan sanksi administratif ataupun hukuman pidana dan denda oleh negara hanya karena tidak mau mengikuti program vaksinasi.