Lihat ke Halaman Asli

Hery Sinaga

TERVERIFIKASI

Pegawai Negeri Sipil

Menjadi "Influencer Ad Interim", Aksi Bantu UMKM Jadi Tangguh

Diperbarui: 13 Januari 2021   23:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: fimela.com

Peran UMKM dalam pertumbuhan perekonomian Indonesia dinilai sangat penting. Menjadi penopang karena memiliki kontribusi besar bagi perekonomian Indonesia.

Dilansir dari situs Bappenas ada 3 kontribusi UMKM bagi perekonomian Indonesia diantaranya :

  • Perluasan kesempatan kerja dan penyerapan tenaga kerja
  • Pembentukan produk domestik bruto
  • Penyediaan jaring pengaman terutama bagi masyarakat berpendapatan rendah untuk menjalankan kegiatan ekonomi produktif.

Dari sisi penyerapan tenaga kerja, pada tahun 2018, UMKM dapat menyerap tenaga kerja Indonesia sebanyak 117 juta atau 97% dari total tenaga kerja Indonesia, meningkat tipis dari tahun sebelumnya sebesar 116,4 juta orang.

Sementara dari sisi kontribusi terhadap produk domestik bruto, UMKM berkontribusi menyumbangkan sebesar Rp. 8.573,9 triliun ke PDB Indonesia pada 2018 atau sebesar 57,8% terhadap PDB. (sumber: Katadata.co.id)

Saat ini total jumlah UMKM di Indonesia yang tercatat terakhir pada tahun 2018 sebanyak 64,2 juta meningkat dari tahun sebelumnya sebanyak 62,9 juta.

Memasuki sepanjang tahun 2020 silam, pandemi yang melanda negara-negara di dunia termasuk Indonesia, membuat sektor perekonomian menjadi lesu termasuk UMKM menjadi sektor yang rentan terkena dampak ditengah situasi pandemi.

Hal ini dikonfirmasi oleh Kamar dagang dan industri Indonesia (Kadin) yang menyampaikan bahwa dari 64,2 juta UMKM Indonesia sekitar 50% atau sebanyak 30 juta UMKM harus tutup sementara akibat pandemi covid-19.

Pernyataan ini didukung pula oleh data Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menyebutkan bahwa bila pandemi tak kunjung usai dikhawatirkan sekitar 85,42% UMKM di Indonesia hanya akan mampu bertahan selama satu tahun.

Pemerintah pusat dengan gerak cepat mengambil langkah strategis untuk membantu UMKM agar mampu bertahan ditengah pandemi ini dan jangan sampai gulung tikar. Berbagai program stimulus hingga pemberian bantuan presiden sebesar 2,4 juta untuk setiap UMKM diharapkan mampu menopang usaha UMKM supaya dapat bertahan dari terjangan badai pandemi dan tidak sampai gulung tikar.

Kebijakan pemerintah pusat ini dalam memberikan stimulus dan menggelontorkan dana APBN kepada UMKM tidak lah cukup apabila kita sebagai individu entitas terkecil dari sebuah negara tidak ikut berkontribusi membantuk UMKM untuk dapat bertahan dan perlahan-lahan bangkit mengalami pertumbuhan kembali.

Omnibus law yang sudah disahkan dengan Undang-undang oleh pemerintah dan DPR menjadi pemantik bagi munculnya UMKM-UMKM baru karena kemudahan untuk mendirikan usaha telah diakomodir dalam undang-undang omnibus law cipta kerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline