Lihat ke Halaman Asli

Hery Sinaga

TERVERIFIKASI

Pegawai Negeri Sipil

Menakar Eksistensi Supremasi Hukum Negara Kita

Diperbarui: 11 Desember 2020   12:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Yusri Yunus/ Tribunnews/Herudin

akhir-akhir ini kita disuguhkan dengan berita di media mainstream dan online tentang pemberitaan kegiatan yang mengundang kerumunan dalam jumlah yang besar di Petamburan dan Mega Mendung Bogor. Kerumunan yang terjadi atas penyelenggaraan acara oleh pihak panitia tentu sudah melanggar ketentuan protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah.

Adanya kerumunan dikhawatirkan akan menjadi claster baru penularan kasus covid-19 yang berdampak terhadap peningkatan jumlah kasus terkena covid. Tentu ini tidak diharapkan terjadi karena contoh yang tidak baik bagi siapa pun yang ingin menyelenggarakan acara.

Apalagi sebagai tokoh politik, tokoh masyarakat atau tokoh agama harus memberikan contoh yang baik bagi pengikutnya dan bagi rakyat kebanyakan. karena daya tarik seorang tokoh untuk diikuti oleh pengikutnya tentu sangat kuat sekali.

Puluhan warga di sejumlah wilayah dilaporkan terinfeksi COVID-19 pasca terjadinya kerumunan massa pendukung Habib Rizieq. Menurut laporan Kementerian Kesehatan RI, total kasus tersebut mencapai 80 orang.

Sebagai informasi untuk kita semua, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 4 disebutkan bahwa Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah bertanggungjawab melindungi kesehatan masyarakat dari penyakit dan/atau faktor resiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat melalui penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 menyebutkan bahwa Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Mempedomani ketentuan diatas, menjadi payung hukum bagi pihak Kepolisian dalam mengambil tindakan dengan melayangkan surat pemanggilan I kepada MRS untuk proses pemeriksaan atas kerumunan yang terjadi di Bandara Soekarno Hatta, Petamburan dan Tebet.

Pada saat pihak penyidik dari Polda Metro Jaya menyampaikan surat pemanggilan I kepada MRS sempat diwarnai hadangan dari para laskar FPI yang menjaga keamanan gang masuk menuju kediaman MRS. Kejadian ini tentu tidak baik untuk sebuah negara hukum dimana terjadi sebuah penghalang-halangan kepada petugas penegak hukum.

Ada kesan yang ditangkap oleh masyarakat kalau di negara ini penegak hukum saja tidak diindahkan dan dihargai sesuai dengan kapasitasnya sebagai penegak hukum yang menjalankan tugas sebagai bagian dalam penyelenggaran proses hukum yang harus kita hormati sebagai warga negara yang baik.

Namun sayang, MRS tidak memenuhi pemanggilan pertama oleh pihak penyidik Polda Metro Jaya yang sedianya dijadwalkan pada hari kamis tanggal 03 Desember 2020. Pihak keposilisan kemudian melayangkan kembali surat panggilan yang kedua kepada saudara MRS (Habib Rizieq Shihab) dan HA (Hanif Alatas) yang dijadwalkan untuk bisa hadir pada hari Senin (7 Desember 2020). Hal yang sama juga terjadi, MRS tidak datang memenuhi pemanggilan yang kedua dan hanya diwakili oleh kuasa hukum petinggi front pembela islam itu.

Bahkan PA 212 mengancam akan menurunkan massa apabila Habib Rizieq Shihab memenuhi panggilan polisi terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes). Polri menegaskan negara tidak boleh kalah oleh premanisme.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline