Perwujudan kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mendukung perekonomian nasional melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan,efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandrian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional, tidak terlepas dari stabilitas sistem keuangan yang kokoh.
Dalam pembentukan aktivitas perekonomian nasional banyak elemen-elemen yang berperan dan terlibat didalamnya. Salah satu elemen pembentuk aktivitas ekonomi nasional adalah sistem keuangan yang meliputi lembaga jasa keuangan, pasar keuangan, dan infrastruktur keuangan, sistem pembayaran, yang berinteraksi dalam memfasilitasi pengumpulan dana masyarakat dan pengalokasiannya untuk mendukung aktivitas ekonomi nasional. dan sistem keuangan ini merupakan pilar vital yang sangat memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap gejolak aktivitas ketahanan ekonomi nasional yang apabila tidak dijaga kestabilannya. Kondisi ini biasa disebut stabilitas sistem keuangan yang sudah lama diperkenalkan sejak tahun 1979 namun baru populer pasca krisis keuangan global yang terjadi pada tahun 2008.
Lalu apa itu stabilitas sistem keuangan ?
Apabila kita menganalogikan, stabilitas sistem keuangan dalam perekonomian nasional seperti fondasi dari sebuah bangunan / rumah. Ketahanan suatu bangunan ditentukan kekuatan konstruksi fondasi bangunannya. Apabila sebuah rumah memiliki fondasi yang kuat maka ketahanan rumah atau suatu bangunan akan ikut kuat.
Demikian juga dengan stabilitas sistem keuangan dalam perekonomian nasional yang sangat menentukan dalam ketahanan ekonomi nasional dari gejolak perekonomian baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Merujuk dari berbagai sumber literatur, stabilitas sistem keuangan memiliki banyak pengertiaannya masing-masing sesuai dengan pengertian dari lembaga nasional maupun lembaga internasional yang mengeluarkannya. Namun pada prinsipnya secara umum tidak ada perbedaan diantara pengertian yang ada dipaparkan oleh lembaga-lembaga tersebut.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 tahun 2016 memberikan pengertian bahwa stabilitas sistem keuangan adalah kondisi sitem keuangan yang berfungsi efektif dan efisien serta mampu bertahan dari gejolak yang bersumber dari dalam negeri dan luar negeri.
Krisis yang terjadi tahun 1997/1998 dan terakhir pada tahun 2008 disebabkan stabilitas sistem keuangan yang tidak kuat terhadap terpaan adanya gejolak ekonomi baik dari dalam negeri dan luar negeri. Atau dengan kata lain sistem keuangan tidak bekerja secara efektif dan efisien serta tidak mampu bertahan dari gejolak tersebut.
Pasca kirisis 1997/1998 , memberikan pelajaran kepada negara indonesia untuk mengembangankan berbagai bauran kebijakan dengan pendekatan kebijakan secara mikroprudensial dan makroprudensial karena ketika berbicara makro maka itu sudah dalam pengertian menyeluruh yang berkaitan dengan elemen-elemen dalam aktivitas perekonomian atau agregat ekonomi.