Lihat ke Halaman Asli

Hery Supriyanto

TERVERIFIKASI

Warga net

Perlu "Win-win Solution" atas Kasus Rempang

Diperbarui: 21 September 2023   20:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar Kompas.id (16/09/23)

Bentrokan antara masyarakat dan aparat Kamis lalu (7/09/23) di Pulau Rempang, Kepri, setidaknya menyisakan dua polemik. Yang pertama, perihal kampung tua perlu digusur atau tidak. Yang kedua adanya isu akan hengkangnya investor, yang berakibat hilangnya potensi investasi sekitar ratusan triliun rupiah.

Kedua masalah itu sama-sama pelik dan rumit. Yang pertama berkenaan dengan keberadaan kampung tua di Pulau Rempang, setidaknya sudah ada sebelum lahirnya Republik Indonesa. Hal ini setidaknya diperkuat oleh adanya catatan dari masa kolonial Belanda serta keberadaan bukti fisik berupa perladangan dan pemakamam kuno.

Posisi masyarakat hukum adat itu sebenarnya sudah kuat di konstitusi (Pasal 18B ayat (2), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1) dan (2)). Masih ada pertanyaan tersisa, apakah keberadaan masyarakat dan kampung tua di Pulau Rempang itu termasuk katagori masyarakat hukum tua sesuai konstitusi atau tidak? Dan itu memang perlu pengkajian lebih lanjut.

Yang kedua berkenaan dengan perihal investasi. Walaupun dana itu dari luar negeri, dampaknya cukup besar dari segi ekonomi, mulai dari terciptanya lapangan pekerjaan, penerimaan pajak, dan juga adanya alih teknologi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA).

Adanya investasi yang jumlahnya ratusan triliun di Pulau Rempang itu diharapkan dapat menciptakan kesejahteraan tidak saja masyarakat sekitar secara khusus, tetapi juga masyarakat Indonesia pada umumnya secara keseluruhan. Artinya, masyarakat yang di luar Rempang, bahkan yang jaraknya berjauhan, langsung atau tidak langsung bisa merasakan dampaknya.

Ditilik secara umum, memang dampak positifnya cukup besar rencana investasi di Pulau Rempang itu. Namum demikian, kita harus memikirkan dampak yang lain (ada pihak yang dirugikan). Dari kasus ini, banyak pihak yang menyayangkan adanya kekerasan dari pihak aparat. Dua ormas keagamaan -- NU dan Muhammadiyah-- sudah memberikan pernyataan agar kasus ini ditangani dengan cara yang lebih manusiawi.

Oleh karena itu, dalam menyikapi masalah di Pulau Rempang ini, khususnya pemerintah pusat, bisa memberikan jalan keluar yang sifatnya win-win solution. Selain itu, cara yang dipakai harus elegan dengan pendekatan dialogis.

Sumber Kompas.id (16/09/23)

Kampung tua bisa dipertahankan

Dalam rencananya, Pulau Rempang ini seluruhnya akan diserahkan ke pihak investor untuk dikelola. Artinya, seluruh masyarakat yang sebelumnya tinggal di Pulau Rempang, termasuk di kampung tua, harus pindah tempat (relokasi).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline