[caption caption="Dok Pribadi"][/caption]
Kebanyakan dari kira menganggap bahwa para pekerja ataupun pegawai di pemerintahan atau di perusahaan akan nyaman hidupnya. Selain mendapat gaji tetap untuk kebutuhan hidupnya, juga mendapat tunjangan serta jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, ataupun pensiunan. Segala fasilitas ini yang mungkin menjadi faktor pendorong bagi banyak orang yang ingin menjadi pekerja atau pegawai, dibandingkan wirauasaha.
Realitas di lapangan berkata lain. Bahwa justru sebagian besar orang yang mempunyai pendapatan adalah yang berada di sektor informal. Seperti pedagan, nelayan, petani, tukang ojek, serta tukang tukang lain yang banyak jenisnya. Mereka punya pendapatan untuk hidup yang kadang -tanpa disadari- tidak mempunyai perlindungan diri akan pekerjaannya, semacam asuransi atau jaminan sosial misalnya.
Setelah “sukses” pelaksanaan BPJS Kesehatan yang melingkupi nasabah mandiri, BPJS Ketenagakerjaan –transformasi Jamsostek- saat ini juga menyediakan bagi masyarakat untuk membayar secara mandiri. Pelaksanaa BPJS Ketenagakerjaan yang dimaksud itu adalah Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU).
Program itu diperuntukkan kepada siapa sajayang berminat melingkupi semua jenis pekerjaan (asal bukan tindakan kriminal saja). Untuk pekerja lepas (freelance) juga bisa, bagi penganguran pun –saya rasa- juga bisa asalkan bersedia membayar iuran secara rutin. Dan akhirnya juga berusaha tidak menganggur agar mampu membayar iurannya.
Sewaktu menjadi karyawan swasta dahulu saya diikutsertakan dalam program Jamsostek, untuk iuran dipotong secara otomatis oleh perusahaan. Sebenarnya iuran itu adalah uang kita juga, hanya saja kita “dibantu” menangani manajemen keuangan oleh perusahaan. Setelah tiga tahun kepersertaan Jamsostek, saya resign dan dana JHT (jaminan hari tua) dapat dicairkan dua tahun kemudian (setelah lima tahun kepesertaan). Dana JHT itu sudah saya ambil, dari dana JHT itu bisa saya pakai untuk memenuhi kebutuhan saya, dan itulah manfaat dari JHT.
Setelah itu –dengan memilih sebagai wirausaha- saya tidak mempunyai jaminan sosial ketenagakerjaan semacam Jamsostek. Saya baru tahu bahwa di BPJS Ketenagakerjaan ada program bagi peserta mandiri setelah mendapat brosur BPJS Ketenagakerjaan pada di acara Kompasianival 2015 Desember lalu. Setelah saya baca ternyata banyak manfaat yang dapat dipeloleh bila menjadi peserta.
Dipenghujung bulan Desember lalu akhirnya saya mendaftarkan diri pada Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Bukan Penerima Upah di BPJS Ketenagakerjaan di kantor cabang Malang. Proses dan syaratnya pun cukup mudah dan tidak bertele-tele. Syaratnya cukup melampirkan fotokopi KTP 1 lembar dan mengisi formulir yang telah disediakan. Kita bisa memilih sendiri berapa jumlah iuran yang akan kita bayarkan. Dalam tabel di brosur cukup jelas dan rinci mana iuran yang akan kita pilih, sesuai kemauan dan kemampuan.
Setelah mengisi formulir kita dipersilahkan membayar jumlah iuran yang dimaksud. Langsung dibayarkan kepada bank yang disediakan dikantor BPJS Ketenagakerjaan tersebut. Setelah kita membayar iuran tersebut kita serahkan bukti pembayaran tersebut kepada petugas BPJS Ketenagakerjaan. Dan ditunggu sebentar untuk dicetakkan kartu anggotanya. Pada kartu anggota ini hanya melampirkan nama serta nomor NIK –yang sesuai KTP- serta tanggal kepesertaan. Hari ini diurus hari itu pula langsung menjadi anggota.
[caption caption="Kartu tanda peserta. Dok Pribadi"]
[/caption]
Manfaat yang diperoleh