Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 merupakan revisi atau perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Revisi ini dilakukan dengan tujuan untuk menyempurnakan pengaturan mengenai desa, menyesuaikan dengan dinamika perkembangan masyarakat desa, serta mengakomodasi berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat desa.
Beberapa perubahan signifikan yang terdapat dalam UU No.3 Tahun 2014 antara lain: Masa Jabatan Kepala Desa, Undang-Undang Desa yang lama menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut(1).
Sedangkan dalam Undang-Undang Desa yang terbaru menyatakan bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan dan dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak berturut-turut(2).
Perubahan signifikan kedua yaitu Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pertama di dalam Undang-Undang Desa yang lama menyatakan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut(3).
Sedangkan dalam Undang-Undang Desa yang terbaru menyatakan bahwa Masa Keanggotaan BPD selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji dan dapat dipilih paling banyak 2 (dua) kali secara berturut-turut atau tidak berturut-turut(4).
Kedua poin perubahan tersebut sudah dapat dijalankan karena tidak memerlukan peraturan turunannya lagi. Sedangkan beberapa perubahan masih memerlukan Peraturan Pemerintah sebagai petunuk teknis pelaksanaannya.
Perubahan tersebut meliputi: Ketentuan mengenai dana konservasi dan/atau dana rehabilitasi dimaksud pada Pasal 5A ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah(5); Kepala Desa, Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(6);Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan 1 (satu) calon diatur dengan Peraturan Pemerintah(7).
Ketentuan lebih lanjut mengenai perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, dan Pasal 50 ayat (1) diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan Peraturan Pemerintah(8); Perangkat Desa, Mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(9); Dalam rangka meningkatkan kompetensi dan akuntabilitas kinerja Pemerintah Desa maka perlu dilakukan penatalaksanaan Pemerintah Desa yang diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah(10);
BPD mendapatkan tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(11); Ketentuan lebih lanjut mengenai pendapatan Desa dan penyaluran dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Pemerintah(12);
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan Rencana Kerja Pemerintah Desa merupakan pedoman dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah(13);