Efek covid-19 memberikan dampak yang luar biasa pada perekoniman Indonesia. Banyak pengusaha dari kelas kecil hingga skala global harus menghadapi murungnya kondisi pasar. Bahkan sebagian dari mereka harus menghadapi ancaman kebangkrutan. Melemahnya industri bisnis juga berpengaruh terhadap perekonomian dari suatu negara. Hal inilah yang menjadikan pemerintah Indonesia memberikan dukungan kepada para pengusaha khususnya di bidang usaha kreatif dan pariwisata untuk mengembangkan serta menyelamatkan bisnis mereka yang terancam bangkrut.
Per tanggal 4 Juni 2021 pemerintah melalui Kemenparekraf telah membuka pendaftaran bagi para pelaku usaha yang ingin mengajukan bantuan pendanaan guna pengembangan bisnisnya. Pendaftaran pengajuan program bantuan ini akan ditutup pada tanggal 4 Juli 2021. Para pelaku usaha yang menerima dana bantuan ini diharapkan dapat menunjang perekonomian negara menjadi lebih baik.
Para pengusaha di bidang ini akan menerima dana bantuan melalui program BIP (Bantuan Insentif Pemerintah) yang diberikan oleh Kemenparekraf/Baparekraf. Bantuan Insentif Pemerintah atau BIP ialah program dana bantuan dari Kemenparekraf yang diberikan kepada para pengusaha yang bergerak pada sektor wisata dan industri kreatif. Dana yang bisa didapatkan oleh pelaku usaha yang tidak berbadan hukum mencapai maksimal 20 juta rupiah tiap penerima. Sedangkan pelaku usaha yang berbadan hukum maksimal mencapai senilai 200 juta rupiah tiap penerima.
Tentu saja tidak semua pengusaha yang bergerak pada bidang industri kreatif dan pariwisata bisa mendapatkannya. Hanya para pelaku usaha yang memiliki potensi untuk berkembang menjadi lebih besar yang akan mendapatkannya. Maka dari itu, pada program bantuan insentif ini terdapat beberapa syarat serta seleksi yang ketat bagi calon penerima BIP. Simak penjelasan lebih lengkap mengenai program Bantuan Insentif Pemerintah di bawah untuk mengetahuinya.
Bagi kalian para pelaku usaha yang ingin mendaftarkan usaha kalian agar menerima bantuan ini, ada beberapa hal yang perlu kalian ketahui sebelum mendaftarkannya. Berdasarkan informasi dari laman resmi Kemenparekraf, program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) ini digolongkan jenisnya menjadi 2, yakni; BIP reguler serta BIP Jaring Pengaman Usaha atau disingkat BIP JPU. Masing-masing dari jenis program BIP ini memiliki kriteria penerima yang berbeda. Sebagai catatan, para pelaku usaha hanya dapat memilih 1 jenis program BIP yang ada. Jadi, mendaftarkan pada kedua jenis BIP sekaligus tidak akan meningkatkan peluang pelaku usaha diterima sebagai penerima program BIP.
Pada program BIP reguler, jenis usaha yang dapat menerima bantuan insentif ialah badan usaha yang berbadan hukum seperti; Perseroan Terbatas (PT), Koperasi, serta Yayasan. Selain itu, badan usaha yang tidak berbadan hukum berupa Commanditaire Vennootschap (CV) dapat mendaftarkan perusahaannya pada program BIP reguler. Lalu, pada program BIP reguler ini, Kemenparekraf mengkhususkan bantuan kepada para pelaku usaha pada 6 subsektor yakni; aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, pariwisata. Dana bantuan yang bisa didapatkan pada program BIP jenis ini maksimal senilai 200 juta rupiah per penerima.
Kemudian, pada program BIP jenis kedua yakni BIP JPU memiliki kriteria yang berkebalikan dengan program BIP reguler. Semua pelaku usaha yang tidak berbadan hukum dapat mendaftarkan usahanya. Program BIP jenis ini menyasar kepada pelaku usaha yang bergerak di 3 subsektor yang ditetapkan, yakni; kuliner, kriya dan fashion. Program BIP jenis ini akan memberikan dana maksimal senilai 20 juta rupiah kepada tiap pelaku usaha yang tentu saja telah memenuhi syarat serta telah lolos pada semua seleksi. Berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk mengajukan usaha kalian.
Langkah-langkah untuk mengikuti program Bantuan Insentif Pemerintah
1. Membuat akun BIP.
Kalian dapat membuatnya dengan mendaftarkan perusahaan pada laman https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/.