Lihat ke Halaman Asli

Hervina Putri

Urban and Regional Planning

Membangun Kampung Improvement Program di Kabupaten Jember

Diperbarui: 6 Mei 2021   21:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, tidak mengenal adanya istilah kawasan kumuh, yang ada Permukiman kumuh dan Perumahan kumuh. Menurut UU Nomor 1 Tahun 2011 Permukiman kumuh adalah permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Permukiman kumuh masih menjadi masalah isu - isu nasional. Secara nasional, 35.291 hektare merupakan kawasan permukiman kumuh perkotaan. Dari angka tersebut, 4,2 hektare permukiman kumuh berada di Kabupaten Jember yang ada di empat kecamatan yaitu Kaliwates, Sumbersari, Tempurejo, dan Patrang.

Salah satu kawasan permukiman kumuh yang berada di Kabupaten Jember adalah Kampung Kauman, yang berada tidak jauh dari pusat kota dan termasuk wilayah kota. Kampung ini berdiri di bantaran sungai dan sempadan rel kereta api yang sudah lama menjadi kawasan permukiman. Bangunan yang ada berdiri hampir seluruhnya di bantaran sungai dan sempadan rel kereta api, sisanya berada pada  gang - gang sempit yang berusaha menggunakan lahan yang sangat minim untuk mendirikan tempat tinggal. 

Bangunan yang berada pada Kampung Kauman sebagian besar tidak layak huni dan semi permanen tanpa memperhatikan kondisi lingkungan dan dampak untuk kesehatan, Kondisi fisik permukiman yang sangat padat menjadikan tidak adanya jarak antar bangunan. Sehingga menyulitkan semua akses sarana dan prasarana untuk menuju ke kawasan permukiman kumuh Kampung Kauman.

Permukiman kumuh terus tumbuh karena selain perkembangan jumlah penduduk dan peningkatan sosial ekonomi yang tidak seimbang, juga diakibatkan oleh kebiasaan masyarakat yang suka menempati suatu wilayah secara mengelompok dan membangun rumah seadanya tanpa memperhatikan syarat-syarat dan peraturan-peraturan dalam segi kesehatan dan lingkungan. Dari segi ekonomi, mata pencaharian penduduk Kampung Kauman masih belum memiliki pekerjaan yang tetap atau sebagian besar masih bekerja pada sektor informal antara lain di bidang swasta, buruh, dan pedagang karena jaraknya yang dekat dengan pusat kota.

Menurut beberapa ahli, kawasan permukiman kumuh sangat identik dengan keberadaan penduduk miskin. Persepsi ini tidak selalu benar karena di dalam kawasan permukiman kumuh juga terdapat penduduk yang tidak termasuk kategori miskin. Hal ini ditandai dengan kondisi rumah dan fasilitas yang mereka miliki di kawasan permukiman kumuh. 

Ada dua hal yang mencirikan kawasan tersebut dikatakan kumuh yaitu kawasan tersebut tidak atau kurang terlayani dengan infrastruktur pendukung kawasan seperti jaringan jalan, drainase, saluran limbah dan lain-lain, sehingga kawasan tersebut cenderung mengalami degradasi. Dan rumah di kawasan tersebut terlihat tidak layak huni yang ditandai dengan kurangnya ventilasi maupun pencahayaan, disamping mutu material bangunannya yang tidak layak dijadikan sebagai bahan bangunan untuk sebuah tempat tinggal.

Menurut Conyers & Hills, akar masalah permukiman kumuh lebih bersifat kompleks, yaitu pembiaran berkembangnya ruang-ruang marjinal perkotaan; lemahnya pengelolaan kota; belum adanya pengenalan terhadap kebutuhan dan persediaan rumah secara utuh dan partisipatif; dan belum adanya pengembangan sistem penyediaan perumahan secara utuh.

Dan untuk membangun Kampung Improvement Program di Kampung Kauman maka perlu adanya beberapa usaha dan strategi yang diantaranya :

  • Penyediaan air bersih, yang mana kebutuhan air bersih merupakan kebutuhan yang sangat vital dan digunakan dalam kehidupan sehari -- hari.
  • Penyediaan sanitasi yang baik, yang dapat dilakukan dengan membangun WC umum.
  • Penyediaan dan perbaikan infrastruktur seperti jalan yang dapat dilalui sepeda motor dan drainase untuk tempat menampung air hujan.
  • Penyediaan dan perbaikan fasilitas penunjang kegiatan masyarakat, seperti fasilitas peribadatan.

Untuk menunjang pembangunan Kampung Improvement Program peran masyarakat memegang peran yang sangat penting. Perlu adanya upaya perencanaan dan pengelolaan yang melibatkan masyarakat. Mengingat peran serta masyarakat yang sangat penting dalam upaya perencanaan dan pengelolaan kawasan sehingga perlu langkah-langkah pengelolaan dilakukan lebih efektif dengan lingkungan masyarakat. Yang diantaranya adanya penyuluhan dan pelatihan bagi masyarakat sekitar secara rutin dan berkesinambungan dan meningkatkan program pendidikan lingkungan hidup terutama yang bersifat informal bagi masyarakat sekitar kawasan untuk lebih meningkatkan pemahaman dan rasa memiliki lingkungan Kampung Kauman.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline