Lihat ke Halaman Asli

Hervian FSW

Mahasiswa/S1 keperawatan/Universitas Nahdlatul Ulama

3 Syarat Menjadi Perawat Profesional

Diperbarui: 13 Oktober 2022   07:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Assalamualaikum Wr. Wb disini saya akan menjelaskan syarat menjadi perawat yang perlu dipenuhi jika benar-benar ingin dianggap profesional.

Hampir sama dengan pekerjaan seorang dokter, tugas perawat pun cukup spesifik khususnya dalam proses keperawatan pasien. Bukan saja pada kondisi sakit, tapi ketika kondisi sehat bila diperlukan dengan cakupan perawatan yaitu spiritual serta biologis, sosiologis hingga psikologis.

ada 3 syarat utama yang  perlu dipenuhi jika anda ingin menjadi perawat yang profesional khususnya di Indonesia yaitu mulai dari personalitas hingga sertifikasi. Yang bisa di lihat pada bagian bawah ini:

1. Personalitas.

Seorang perawat memanglah harus memiliki personal yang memang mencerminkan watak seorang perawat yang baik. Misalnya kebersihan diri, perhatian terhadap lingkungan hingga sifat simpati ataupun empati. Dan juga perawat yang kompeten nantinya akan memiliki karakter mental yang super kuat sebab akan menghadapi berbagai sifat ataupun latar belakang dari seorang pasien.

2. Pendidikan.

syarat kuliah perawat dan jenjang pendidikan, Dimulai dari pendidikan vokasional yaitu mulai dari D3 (Diploma) pada perkuliahan. Biasanya tersedia di akademi bidang keperawatan, juga politeknik dengan waktu yang dibutuhkan sekitar 3 tahun.

Kemudian lanjut pada jenjang akademik dengan posisi sama yaitu S1 (Sarjana) yang akan digeluti selama enam tahun. Disamping itu, anda perlu melengkapi ijazah sarjana lewat profesi Ners selama 1 tahun dengan tujuan peningkatan kemampuan seorang perawat, baik itu cara berpikir yang lebih kritis, keterampilan, hingga problem solving di bidang keperawatan.

3. STR atau Surat tanda regisrra.

Registrasi ini bersifat legal dan sah di mata hukum dan pada kondisi tertentu berdampak pada besaran gaji perawat tersebut. Adapun pihak yang berwenang mengeluarkan STR adalah Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI). Jadi, tidak sembarang lembaga yang bisa mengeluarkannya.

Untuk mengikuti ujian dan mendapatkan STR, perawat perlu memenuhi syarat tertentu seperti adanya sertifikat kompetensi (SERKOM), menjadi anggota organisasi PPNI, memiliki NIRA dan punya surat sumpah profesi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline