Sejumlah 700 warga yang tinggal di Kabupaten Bangka, belum diakui identitas kependudukannya. Untuk itu diminta untuk segera mengurus surat-surat dan jika tidak, susah untuk mengambil hak suaranya dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka, 27 Juni 2018. Hal itu diungkapkan Ketua KPU D Bangka Zulkarnaen dalam sambutan Penetapan DPT (Daftar Pemilih Tetap)Rabu (18/04/2018) di Hotel Novilla.
Dikatakan lebih lanjut oleh Zulkarnaen dalam sambutannya, bahwa warga yang tidak memiliki E KTP harus mengurus surat keterangan agar bisa mengambil hak suaranya. Sebab jika tidak memiliki E KTP atau surat keterangan dari, RT, Lurah,Camat jelas tidak bisa mencoblos di TPS. Untuk itu bagi warga yang tidak memiliki E KTP, atau surat keterangan, segera mengurus surat tersebut.
Zulkarnaen juga menjelaskan bahwa jumlah pemilih diseluruh Kabupaten Bangka yang ditetapkan untuk Laki-laki (102.551) dan perempuan (97.700) jadi jumlah keseluruhan yang berhak memilih 200251 warga masyarakat. Sedang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Bangka nanti ada 584 TPS (Tempat Pemungutan Suara) tersebar di 8 kecamatan. (heru sudrajat)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H