Sungailiat.
Ribut persoalan retribusi pembayaran ongkos parkir di pasar mahal, dimana para pedagang dan pembeli protes dan mempertanyakan kepetugas Satpol PP Bangka. Sebab biasanya untuk kendaraan roda dua hanya dipungut sebesar Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empatsebesar Rp.2000; Namun fakta dilapangan mereka memungut lebih mahal, dimana untuk kendaraan roda dua sebesar Rp.2000 dan untuk kendaraan roda emapat sebesar Rp.4000. Hal itu terjadi di Pasar Kite Sungailiat dan di pasar-pasar lainnya yang ada di wilayah Kabupaten Bangka.
Untuk itu dihimbau oleh Kabid Penegak Perundang Undangan Daerah Kabupaten Bangka, Akhmad Suherman agar para pedagang dan pembeli di pasar melapor ke petugas, jika ada yang meminta retribusi parkir pasar mahal,"Jadi kalau ada lagi yang memaksakan harus membayar mahal lapor saja ke kepolisian minta karcis retribusi itu untuk bahan bukti. Sebab yang benar itu untuk biaya parkir kendaraan roda dua sebesar Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.2000"Tegas Akhmad Suherman, Sabtu (03/02/2018) di ruang kerjanya.
Dijelaskan Akhmad Suherman, untuk pembayaran ongkos parkir di pasar, sesuai dengan peraturan daerah (perda) nomor: 5 tahun 2011 dan peraturan bupati (perbup) no: 26. tahun 2016 tentang retribusi parkir itu, ditempat resmi disiapkan pemerintah untuk retribusi parkir, kendaraan roda dua sebesar Rp.1000; dan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp.2000; per dua jam. jadi kalau lebih dari dua jam harus menambah biaya lag,"Tapi jangan baru parkir seperempat jam dimintai biaya parkir lagi. Itu jelas menyalahi aturan,"ujarnya.
Ditambahkan Akhmad Suherman, persoalan ini muncul di pasar-pasar yang ada di kabupaten Bangka, karena sebenarnya pengusaha yang memenangkan lelang tempat parkir di pasar berebut tender lelang dan nilai nominalnya yang tidak masuk akal. Harga lelang sudah melebihi target dari parkir itu sendiri. Akhirnya mereka mencetak karcis retribusi dengan harga mahal dan mereka beralasan karena menang lelang tempat parkir.
Sebenarnya tidak demikian, tapi mereka harus mengikuti aturan dari pemerintah dan jangan menaikan harga. Itu jelas melanggar aturan. Silhakan mencari kreatifitas lain untuk mencari pemarkir sebanyak mungkin. "Tapi persolannya para pemenang tender jangan mencetak karcis retribusi sendiri dan menentukan harga sendri. Tentunya semua mengikuti aturan pemerintah dan karcis retribusi itu yang mencatak pemerintah dan bukan pemenang lelang tender parkir pasar,"tuturnya. (heru sudrajat). Foto: Karcis Retribusi Parkir Dipasar Yang Tidak Syah.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H